Dilarang Mudik, PRT Gasak Harta Majikan

Jum'at, 24 Juli 2015 - 12:04 WIB
Dilarang Mudik, PRT Gasak Harta Majikan
Dilarang Mudik, PRT Gasak Harta Majikan
A A A
JAKARTA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Haryati (19), terpaksa mendekam di penjara Polsek Jagakarsa lantaran nekat mencuri barang majikannya. Harta yang dicuri tersebut akhirnya digunakan Haryati untuk mudik ke kampungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berawal saat Haryati yang baru dua minggu bekerja sebagai PRT di Jalan Kedondong, Jagakarsa meminta majikannya untuk memperbopehkannya mudik.

Namun, majikan menolak keinginan Haryati. Apalagi, Haryati datang ke Ibu Kota melalui seorang penyalur, yang ongkos administrasinya sudah dibayar oleh majikannya.

Haryati pun bersikeras untuk pulang kampung. Majikannya juga melarang dengan alasan Haryati baru bekerja dan tidak boleh mudik dahulu.

Karena tidak diizinkan, akhirnya Haryati nekat kabur dan membawa sejumlah barang berharga milik majikannya untuk ongkos mudik.

Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Hari Subeno mengaku telah menangkap pelaku. "Tersangka sudah diamankan kemarin (Kamis, 23 Juli 2015). Barang bukti berupa boneka dan Handpone. Dari pengakuan pelaku, dia nekat mencuri karena tak dikasih pulang kampung," katanya, Jumat (24/7/2015).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5810 seconds (0.1#10.140)