Nasib Anak di Indonesia Masih Terpuruk
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 343 media di Indonesia memberitakan terpuruknya nasib anak, mulai dari bidang hukum, sosial, kesehatan, dan pendidikan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil kajian Indonesia Indicator (I2) dalam kurun waktu 1 Juli 2014 hingga 22 Juli 2015.
"Isu hukum anak merupakan yang paling tinggi ekspos-nya dibandingkan dengan isu-isu lainnya," ujar Direktur Komunikasi I2 Rustika Herlambang dalam siaran persnya, Kamis 23 Juli 2015.
Menurut Rustika, isu hukum, dalam satu tahun terakhir pemberitaan soal perlindungan anak memperoleh perhatian yang cukup besar dalam agenda pemberitaan di media online. Yakni sebanyak 20.010 berita.
"Masalah perlindungan anak menjadi sorotan media, seiring dengan munculnya berbagai kekerasan terhadap anak," katanya.
Dalam pemberitaan, hampir selalu disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan terbukti atau diduga melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu, menurutnya, cukup ironis.
"Karena seiring dengan pemberlakuan UU yang baru hasil perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 itu, kasus dan pemberitaan mengenai kekerasan anak justru terus meningkat," paparnya.
Dalam bidang sosial, pemberitaan media massa juga menyoroti kasus masalah penelantaran anak, yang eksposenya mencapai 3.676 berita. Topik ini paling tinggi diangkat dalam pemberitaan satu tahun terakhir.
"Kasus penelantaran anak di Cibubur kasus pembunuhan Angeline merupakan dua kasus yang paling banyak menyita perhatian media," katanya.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan puncak gunung es dari permasalahan penelantaran anak. Sebab, kata Rustika, berdasarkan data dari Kemensos masih ada 4,1 juta anak terlantar di Indonesia.
"Tingginya pemberitaan mengenai penelantaran anak tentu tidak dapat dilepaskan dari peran orang tua dan pemerintah," tuturnya.
"Isu hukum anak merupakan yang paling tinggi ekspos-nya dibandingkan dengan isu-isu lainnya," ujar Direktur Komunikasi I2 Rustika Herlambang dalam siaran persnya, Kamis 23 Juli 2015.
Menurut Rustika, isu hukum, dalam satu tahun terakhir pemberitaan soal perlindungan anak memperoleh perhatian yang cukup besar dalam agenda pemberitaan di media online. Yakni sebanyak 20.010 berita.
"Masalah perlindungan anak menjadi sorotan media, seiring dengan munculnya berbagai kekerasan terhadap anak," katanya.
Dalam pemberitaan, hampir selalu disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan terbukti atau diduga melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu, menurutnya, cukup ironis.
"Karena seiring dengan pemberlakuan UU yang baru hasil perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 itu, kasus dan pemberitaan mengenai kekerasan anak justru terus meningkat," paparnya.
Dalam bidang sosial, pemberitaan media massa juga menyoroti kasus masalah penelantaran anak, yang eksposenya mencapai 3.676 berita. Topik ini paling tinggi diangkat dalam pemberitaan satu tahun terakhir.
"Kasus penelantaran anak di Cibubur kasus pembunuhan Angeline merupakan dua kasus yang paling banyak menyita perhatian media," katanya.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan puncak gunung es dari permasalahan penelantaran anak. Sebab, kata Rustika, berdasarkan data dari Kemensos masih ada 4,1 juta anak terlantar di Indonesia.
"Tingginya pemberitaan mengenai penelantaran anak tentu tidak dapat dilepaskan dari peran orang tua dan pemerintah," tuturnya.
(mhd)