Hari Pertama Kerja, 6763 PNS DKI Jakarta Mangkir

Rabu, 22 Juli 2015 - 17:11 WIB
Hari Pertama Kerja,...
Hari Pertama Kerja, 6763 PNS DKI Jakarta Mangkir
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat 6.763 PNS tidak masuk di hari pertama kerja usai liburan Lebaran. Bagi PNS yang bolos kerja tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi tidak menerima uang tunjangan kinerja daerah (TKD).

Kepala BKD DKI Agus Suardika mengungkapkan, pada hari pertama kerja ini tercatat 6.763 PNS tidak masuk kerja dari jumlah total PNS di DKI Jakarta sebanyak 69.235 PNS. Rinciannya, lanjut Agus, 126 PNS tanpa keterangan, 588 PNS izin, 630 PNS sakit dan sebanyak 1.638 PNS tengah dinas keluar/pendidikan.

"Pokoknya, kalau ada yang enggak jelas dikasih sanksi disiplin dan TKD enggak dikasih selama tiga bulan. Kita lakukan sidak di lima wilayah kotamadya ditambah kabupaten Kepulauan Seribu. Juga di Balai Kota," ungkap Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menambahkan, PNS tanpa alasan yang bolos kerja hari ini akan mendapatkan pemotongan TKD dinamis. Begitu juga dalam pengawasan kinerja. Kata dia, apabila tidak berkinerja dengan baik, pihaknya tidak akan segan-segan menstafkan para pejabatnya.

"Jadi kita kan TKD besar sekali bisa hampir 80% dari gaji pokok. Kalau kamu macam-macam kamu kehilangan 80%. Apalagi kalau pejabat tidak bekerja, kita stafkan. Nah itu yang kita buat satu sistem seperti ini," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9626 seconds (0.1#10.140)