33 Titik di Depok Jadi Sasaran Operasi Yustisi
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok memprediksi, tahun ini wilayah mereka akan diserbu pendatang dari daerah. Untuk menertibkan administrasi para pendatang tersebut, Pemkot Depok berencana akan melakukan operasi yustisi di 33 titik.
"Program secara rutin tahunan, target kami di 33 titik operasi yustisi, apalagi kita akan melaksanakan Pilkada dalam rangka pendataan DP4 dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT )," tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok M Munir, Rabu (22/7/2015).
Munir menambahkan yustisi digelar di sejumlah kawasan tertentu seperti komplek perumahan, apartemen, dan rumah kontrakan serta kos. Pihaknya bekerjasama sampai tingkat RT dan RW. "Tujuan mereka ke Depok rata - rata hendak mencari kerja," tutur Munir.
Munir menambahkan per hari terdapat 100-150 penduduk baru secara resmi membawa surat pindah ke Depok. Angka migrasi di Depok cenderung tinggi yakni empat persen per tahun.
"Penertiban seminggu, maksimal dua minggu setelah lebaran. Sanksinya bagi mereka yang tinggal sementara di Depok harus punya Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT hingga enam bulan, setelah itu mereka harus memilih mau pindah ke Depok atau dideportasi.
"Bahwa yang bersangkutan akan dikembalikan ke daerah asal setelah enam bulan tidak memiliki identitas Depok secara resmi," tandasnya.
PILIHAN:
Gereja di Jatinegara Bakal Dibongkar Paksa
3 Hari Disekap Penculik, Ini Penuturan Cintya
Mau Digusur, Warga Kampung Pulo Tuntut Ganti Rugi
"Program secara rutin tahunan, target kami di 33 titik operasi yustisi, apalagi kita akan melaksanakan Pilkada dalam rangka pendataan DP4 dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT )," tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok M Munir, Rabu (22/7/2015).
Munir menambahkan yustisi digelar di sejumlah kawasan tertentu seperti komplek perumahan, apartemen, dan rumah kontrakan serta kos. Pihaknya bekerjasama sampai tingkat RT dan RW. "Tujuan mereka ke Depok rata - rata hendak mencari kerja," tutur Munir.
Munir menambahkan per hari terdapat 100-150 penduduk baru secara resmi membawa surat pindah ke Depok. Angka migrasi di Depok cenderung tinggi yakni empat persen per tahun.
"Penertiban seminggu, maksimal dua minggu setelah lebaran. Sanksinya bagi mereka yang tinggal sementara di Depok harus punya Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT hingga enam bulan, setelah itu mereka harus memilih mau pindah ke Depok atau dideportasi.
"Bahwa yang bersangkutan akan dikembalikan ke daerah asal setelah enam bulan tidak memiliki identitas Depok secara resmi," tandasnya.
PILIHAN:
Gereja di Jatinegara Bakal Dibongkar Paksa
3 Hari Disekap Penculik, Ini Penuturan Cintya
Mau Digusur, Warga Kampung Pulo Tuntut Ganti Rugi
(ysw)