Perampokan Terhadap Nurbaeti Direncanakan
A
A
A
DEPOK - Perampokan disertai pembunuhan terhadap Noer Baety Rofiq (44) telah direncanakan oleh empat pelaku. Mereka pun terlebih dahulu menyiapkan sejumlah senjata untuk mempermudah aksi perampokan.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono menerangkan, berdasar keterangan pelaku, pada Jumat 3 Juli 2015 lalu tersangka Ubaidillah mengajak tiga pelaku untuk merampok rumah wartawati tersebut. Guna memuluskan aksinya, para pelaku membeli pisau di Pasar Citayama.
"Pelaku penusukan ialah Ubaidillah di bagian perut dan pinggang sebanyak sembilan kali. Dalang perampokan ini ialah pelaku D," terang Dwiyono, Senin (20/7/2015). Menurut Dwiyono, pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara mencongkel.
Sebelumnya, pelaku memastikan dulu kalau korban sudah tertidur. "Setelah tidur tersangka masuk ke rumah, tapi korban terbangun dan mendengar suara gaduh. Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menganiaya korban," ungkapnya.
Para tersangka kemudian mengambil barang berharga korban setelah dipastikan meninggal dunia. Korban juga diikat setelah meninggal. "Pemukulan di tulang rusuk, dan penusukan di leher dan sembilan di perut dan pinggang. Setelah korban meninggal diikat tali," katanya.
Ketiga pelaku kini mendekam di Polresta Depok. Mereka dijerat pasal 365 jo 338 ancaman 15 tahun keatas.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono menerangkan, berdasar keterangan pelaku, pada Jumat 3 Juli 2015 lalu tersangka Ubaidillah mengajak tiga pelaku untuk merampok rumah wartawati tersebut. Guna memuluskan aksinya, para pelaku membeli pisau di Pasar Citayama.
"Pelaku penusukan ialah Ubaidillah di bagian perut dan pinggang sebanyak sembilan kali. Dalang perampokan ini ialah pelaku D," terang Dwiyono, Senin (20/7/2015). Menurut Dwiyono, pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara mencongkel.
Sebelumnya, pelaku memastikan dulu kalau korban sudah tertidur. "Setelah tidur tersangka masuk ke rumah, tapi korban terbangun dan mendengar suara gaduh. Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menganiaya korban," ungkapnya.
Para tersangka kemudian mengambil barang berharga korban setelah dipastikan meninggal dunia. Korban juga diikat setelah meninggal. "Pemukulan di tulang rusuk, dan penusukan di leher dan sembilan di perut dan pinggang. Setelah korban meninggal diikat tali," katanya.
Ketiga pelaku kini mendekam di Polresta Depok. Mereka dijerat pasal 365 jo 338 ancaman 15 tahun keatas.
(whb)