Pantau Pelanggar Parkir, DKI Gunakan Aplikasi Android
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggunakan aplikasi android untuk memantau pelanggar parkir meter di Jalan KH Agus Salim atau Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, alat dengan sistem android ini dapat melakukan scan di nomor pelat kendaraan. Dengan alat itu dapat diketahui kapan kendaran itu masuk dan keluar sehingga wajib membayar sesuai jamnya.
"Kalau memang parkir 2 jam bayarnya Rp10.000, jangan parkirnya 2 jam bayarnya 1 jam, ini banyak kita temukan kecurangan seperti itu," kata Sunardi Sinaga kepada wartawan, Rabu (15/7/2015).
Menurut Sunardi, bila diketahui ada pelanggaran maka akan dapat sanksi yang cukup berat. "Kalau pengguna kendaraan tidak membayar parkir atau lewat waktunya parkir wajib bayar 20 kali lipat. Hal ini agar masyarakat tidak bisa nyogok ke petugas karena akan kena hukuman," tambahnya.
Sunardi menegaskan, aturan tersebut digunakan untuk melakukan pembatasan terhadap kendaraan pribadi serta mengajak warga DKI beralih ke transportasi umum.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, alat dengan sistem android ini dapat melakukan scan di nomor pelat kendaraan. Dengan alat itu dapat diketahui kapan kendaran itu masuk dan keluar sehingga wajib membayar sesuai jamnya.
"Kalau memang parkir 2 jam bayarnya Rp10.000, jangan parkirnya 2 jam bayarnya 1 jam, ini banyak kita temukan kecurangan seperti itu," kata Sunardi Sinaga kepada wartawan, Rabu (15/7/2015).
Menurut Sunardi, bila diketahui ada pelanggaran maka akan dapat sanksi yang cukup berat. "Kalau pengguna kendaraan tidak membayar parkir atau lewat waktunya parkir wajib bayar 20 kali lipat. Hal ini agar masyarakat tidak bisa nyogok ke petugas karena akan kena hukuman," tambahnya.
Sunardi menegaskan, aturan tersebut digunakan untuk melakukan pembatasan terhadap kendaraan pribadi serta mengajak warga DKI beralih ke transportasi umum.
(whb)