Ahok Izinkan Jemaah Ahmadiyah di Tebet untuk Beribadah
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengizinkan jemaah Ahmadiyah untuk tetap beribadah di rumah yang telah disegel aparat Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, Ahok meminta agra izin peruntukan rumah tersebut diubah terlebih dahulu.
Ahok menjelaskan, telah membicarakan persoalan ini pasca-penyegelan rumah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Bukit Duri Tanjakan RT 02/08 No 13, Tebet, dengan Wali Kota Jakarta Selatan. "Jemaah Ahmadiyah diperbolehkan untuk beribadah. Dengan syarat mereka harus mengubah peruntukkan rumah itu menjadi tempat ibadah," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/7/2015).
Ahok menuturkan, tidak akan mencampuri mengenai persoalan sesat atau tidak suatu kepercayaan agama seseorang. "Soal perselisihan sesat atau enggak sesat itu sesuatu yang berbeda. Kita enggak ikut mencampuri urusan itu. Prinsip kami semua orang berhak menjalankan kepercayaannya masing-masing. Kan didalam UU diatur kan kepercayaan dari masing-masing ada," tuturnya.
Pilihan:
Jamaah Ahmadiyah di Tebet Protes Penyegelan Markas
Camat Tebet Akui Segel Markas Ahmadiyah
Ahok menjelaskan, telah membicarakan persoalan ini pasca-penyegelan rumah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Bukit Duri Tanjakan RT 02/08 No 13, Tebet, dengan Wali Kota Jakarta Selatan. "Jemaah Ahmadiyah diperbolehkan untuk beribadah. Dengan syarat mereka harus mengubah peruntukkan rumah itu menjadi tempat ibadah," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/7/2015).
Ahok menuturkan, tidak akan mencampuri mengenai persoalan sesat atau tidak suatu kepercayaan agama seseorang. "Soal perselisihan sesat atau enggak sesat itu sesuatu yang berbeda. Kita enggak ikut mencampuri urusan itu. Prinsip kami semua orang berhak menjalankan kepercayaannya masing-masing. Kan didalam UU diatur kan kepercayaan dari masing-masing ada," tuturnya.
Pilihan:
Jamaah Ahmadiyah di Tebet Protes Penyegelan Markas
Camat Tebet Akui Segel Markas Ahmadiyah
(whb)