Polisi Cecar Ibu Penganiaya Anak 30 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan mengajukan 30 pertanyaan kepada LSR (47) ibu yang tegas menganiaya GT anak kandung. Saat ini penyidik tengah menyusun berita acara perkara (BAP) kasus penganiayaan dan pengunaan narkoba LSR.
"Sekarang sudah masuk tahap penyusunan BAP," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015). Menurut Nunu, penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada LSR terkait kasus kekerasan terhadap GT serta penggunaan narkoba yang dilakukan LSR.
"Ada sekitar 30 pertanyaan lebih yang diselesaikan. Pertanyaanya mengenai narkoba, sejak kapan dia pakai dan kekerasan. LSR juga pun sudah diperiksa petugas BNN tadi," tuturnya.
Hingga kini, LSR masih berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pores Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan. Nunu pun memperkirakan, jika proses pemeriksaan tersebut berjalan lancara. Proses pemeriksaan akan selesai dalam waktu satu jam lagi.
"Sekarang sudah masuk tahap penyusunan BAP," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015). Menurut Nunu, penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada LSR terkait kasus kekerasan terhadap GT serta penggunaan narkoba yang dilakukan LSR.
"Ada sekitar 30 pertanyaan lebih yang diselesaikan. Pertanyaanya mengenai narkoba, sejak kapan dia pakai dan kekerasan. LSR juga pun sudah diperiksa petugas BNN tadi," tuturnya.
Hingga kini, LSR masih berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pores Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan. Nunu pun memperkirakan, jika proses pemeriksaan tersebut berjalan lancara. Proses pemeriksaan akan selesai dalam waktu satu jam lagi.
(whb)