Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Kalimalang

Senin, 13 Juli 2015 - 01:40 WIB
Polisi Terapkan Rekayasa...
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Kalimalang
A A A
BEKASI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bekasi Kota melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Jalan KH Noer Ali (Kalimalang) tepatnya di proyek tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Sumber Artha, Kota Bekasi.

Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota AKP Bayu Pratama mengatakan, rekayasa lalu lintas itu terpaksa dilakukan karena badan jalan Kalimalang menyempit akibat proyek Becakayu ditambah pemudik yang menggunakan roda dua sudah mulai memadati jalur Kalimalang itu.

"Rekayasa dilakukan hingga arus balik mendatang," katanya, Minggu 12 Juli kemarin. Menurut Bayu, dampak pembangunan proyek tol dari pemerintah pusat itu membuat badan jalan sepanjang 800 meter yang semula selebar 16 meter menyempit hingga menjadi 10 meter.

Rekayasa arus lalu lintas itu dengan mengubah satu arah yang sebelumnya dua arah. Kendaraan dari arah Bekasi menuju Jakarta dialihkan melintas ke jalan di sisi selatan kalimalang, kemudian keluar lagi melalui jembatan Caman Sumber Artha dan masuk ke jalan utama.

Sementara, kata dia, dari arah Jakarta ke Bekasi digunakan satu arah. Apalagi, pemudik sudah mulai melintasi jalur Kalimalang sejak Sabtu 11 Juli 2015. "Rekayasa arus sifatnya situasional, jika arus mudik mengalami kepadatan," ujarnya.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Sopandi Budiman menambahkan, rekayasa lalu lintas di Kalimalang untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan pada satu titik khususnya di proyek Becakayu."Kepadatan sudah mulai terjadi, jadi rekayasa ini dilakukan," tambahnya.

Rekayasa itu, kata dia, dengan menutup seluruh putaran yang merupakan koridor utama jalur mudik bagi sepeda motor menuju Pantura. Bila kemacetan terjadi, maka arus lalu lintas akan dialihkan ke arah Jalan Bintara untuk melalui I Gustri Ngurah Rai masuk ke Jalan Juanda.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0560 seconds (0.1#10.140)