BPOM Meja Hijaukan Pengusaha Tahu Berformalin

Jum'at, 10 Juli 2015 - 22:19 WIB
BPOM Meja Hijaukan Pengusaha Tahu Berformalin
BPOM Meja Hijaukan Pengusaha Tahu Berformalin
A A A
JAKARTA - Peredaran tahu berformalin di Jakarta Timur dan Jakarta Barat sudah diketahui sejak satu tahun lalu. Dua industri rumahan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur positif menggunakan formalin sebagai bahan pengawet tahu.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Dewi Prawitasari mengatakan, BPOM telah menyeret dua orang pengusaha industri rumahan tahu tersebut ke meja hijau. Produksi industri rumahan itu juga cukup banyak, dan sudah tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota.

"Kami sudah lakukan tindakan proyustisia terhadap pengusaha tahu di dua wilayah tersebut. Saat ini kasusnya sudah P21 (lengkap) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan (PN Jakarta) Timur," tuturnya di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Pengusaha tahu berformalin itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012, dua pengusaha tahu tersebut terancam pidana empat tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

PILIHAN:

Polisi Bongkar Pabrik Tahu Berformalin di Cipayung

Ahok Ancam Cabut Izin Pabrik Kerupuk Berformalin

Tahu Berformalin dan Macaroni Kecoa Ditemukan di Pasar Swalayan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4378 seconds (0.1#10.140)