Dijadikan Tersangka, Ibunda GT Tidak Ditahan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 16:37 WIB
Dijadikan Tersangka,...
Dijadikan Tersangka, Ibunda GT Tidak Ditahan
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan LSR (47) sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya, GT (12). Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap LSR.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap LSR. Sebab, LSR masih memiliki dua anak lainnya yang membutuhkan perhatiannya.

"LSR masih punya dua anak yang membutuhkannya, satu adik GT yang berumur enam tahunan, dan kedua kakak GT," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).

Selain itu, terang Audie, GT pun kondisinya tidak sampai terluka parah dan harus di rawat secara intensif di rumah sakit. Bahkan, saat ini, kondisi GT baik-baik saja, ceria, dan dapat berkomunikasi dengan baik di rumah aman, di Cibubur.

"Anak tidak luka berat, makanya hukumannya pun 3 tahun 6 bulan. LSR pun selama di periksa kooperatif, sehingga pada Senin 13 Juli mendatang, LSR hanya akan di panggil untuk di periksa saja. Soal penahanan sementara tidak, lihat saja," terangnya.

Audie menambahkan, terkait pemulangan GT ke rumahnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A). Pemulangan GT ke rumahnya itu harus disertai kesiapan kondisi GT, baik fisik maupun psikplogisnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)