Polisi: Kemungkinan Ibu GT Bisa Jadi Tersangka

Kamis, 09 Juli 2015 - 18:49 WIB
Polisi: Kemungkinan...
Polisi: Kemungkinan Ibu GT Bisa Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan kemungkinan akan meningkatkan status LSR (47) ibu dari GT sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, berdasarkan beberapa bukti yang dimiliki penyidik dan keterangan sejumlah saksi serta korban, calon tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap GT ini pun memang menjurus ke LSR

"Status LSR kemungkinan akan meningkat menjadi tersangka. Dia bisa dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Audie kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).

Audie menambahkan, LSR bisa juga dijerat dengan pasal sebagai pengguna narkoba karena hasil tes urine terhadap wanita tersebut postif mengandung narkoba.

"Kami lebih fokuskan pada kasus penganiayaannya, bukan pada soal penggergajiannya. Semua masih kami dalami," ungkapnya. Menurut Audie, sampai saat ini LSR masih belum mengakui melakukan tindak kekerasan terhadap anak keduanya itu.

Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi, LSR kerap melakukan tindak kekerasan, seperti melempar gunting dan mangkuk, memukul, dan menampar GT. "Terlapor tidak mengakui perbuatannya. Kita tidak lihat dari pengakuan tapi barang bukti," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)