Ketumbar Oplosan Asal Tangerang Terbuat dari Bahan Bakar Roket
A
A
A
JAKARTA - Ketumbar oplosan yang diproduksi di Tangerang diketahui menggunakan bahan baku berbahaya salah satunya bahan bakar roket. Meski telah beroperasi sejak 2010, kemarin Polda Metro Jaya membongkar gudang ketumbar oplosan tersebut.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Ruddy Setiawan mengungkapkan, sebelum proses pengoplosan dengan mencuci ketumbar dn memasukannya ke dalam mesin silinder (molen). Ketumbar dicampur zat kimia hidrogen peroksida (H2O2) dan soda api (NA2CO3) tanpa takaran tertentu.
"Hidrogen peroksida merupakan cairan bening kental yang umumnya dimanfaatkan untuk pemutih tekstil,oksidator, dan sebagai bahan bakar roket. Sementara soda api atau natrium hidroksida biasa digunakan sebagai basa dalam proses produksi bubur kayu dan kertas, tekstil, air minum, dan deterjen," ungkapnya Kamis (9/7/2015).
Menurut Ruddy, penggunaan dua senyawa itu, sangat berbahaya bagi tubuh. "Karena pencampuran zat kimia itu tidak dilakukan sesuai takaran, tapi malah melebihi ambang batas. Tentu akan mengganggu kesehatan bagi yang mengkonsumsinya," tegasnya.
Di gudang tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 50 karung ketumbar hasil oplosan dengan berat masing-masing 25 kilogram, 125 kilogram ketumbar yang belum diolah, 175 liter hidrogen peroksida, 200 kilogram soda api, satu unit mesin molen, satu mesin jahit karung, dan satu bundel surat jalan.
Tersangka dijerat Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pilihan:
Polda Bongkar Pabrik Ketumbar Oplosan di Tangerang
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Ruddy Setiawan mengungkapkan, sebelum proses pengoplosan dengan mencuci ketumbar dn memasukannya ke dalam mesin silinder (molen). Ketumbar dicampur zat kimia hidrogen peroksida (H2O2) dan soda api (NA2CO3) tanpa takaran tertentu.
"Hidrogen peroksida merupakan cairan bening kental yang umumnya dimanfaatkan untuk pemutih tekstil,oksidator, dan sebagai bahan bakar roket. Sementara soda api atau natrium hidroksida biasa digunakan sebagai basa dalam proses produksi bubur kayu dan kertas, tekstil, air minum, dan deterjen," ungkapnya Kamis (9/7/2015).
Menurut Ruddy, penggunaan dua senyawa itu, sangat berbahaya bagi tubuh. "Karena pencampuran zat kimia itu tidak dilakukan sesuai takaran, tapi malah melebihi ambang batas. Tentu akan mengganggu kesehatan bagi yang mengkonsumsinya," tegasnya.
Di gudang tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 50 karung ketumbar hasil oplosan dengan berat masing-masing 25 kilogram, 125 kilogram ketumbar yang belum diolah, 175 liter hidrogen peroksida, 200 kilogram soda api, satu unit mesin molen, satu mesin jahit karung, dan satu bundel surat jalan.
Tersangka dijerat Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pilihan:
Polda Bongkar Pabrik Ketumbar Oplosan di Tangerang
(whb)