Terbukti Bersalah, Ibunda GT Akan Dipenjara 5 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Kasus kekerasan yang dialami GT, anak 12 tahun yang diduga dianiaya ibu kandungnya LSR mendapat perhatian dari Mensos Khofifa Indar Parawansa. Dia mengatakan, kalau terbukti bersalah LSR akan dipenjara lima tahun.
"Seringkali kasus kekerasan, penelantaran dan kekejaman pada anak yang dilakukan orang tuanya sendiri hukumannya ringan di pengadilan. Padahal dalam UU perlindungan anak dijelaskan jika ada pelaku kekerasan pada anak, siapapun itu, maka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," terangnya di Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.
Khofifa menambahkan, mengasuh anak itu berdasarkan aturan yang ada, jadi jika melakukan kekerasan maka akan mendapatkan hukuman.
"Jangan mentang-mentang dia yang merawat, memberi makan terus bisa melakukan tindakan seenaknya pada anak," katanya.
Khofifa mengajak seluruh pihak, khususnya orang tua di Indonesia untuk bisa memberikan perhatian lebih dan respon yang cepat jika mendapati ada kasus kekerasan di lingkungan tempat tinggalnya.
PILIHAN:
GT Tak Bohong Alami Kekerasan
"Seringkali kasus kekerasan, penelantaran dan kekejaman pada anak yang dilakukan orang tuanya sendiri hukumannya ringan di pengadilan. Padahal dalam UU perlindungan anak dijelaskan jika ada pelaku kekerasan pada anak, siapapun itu, maka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," terangnya di Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.
Khofifa menambahkan, mengasuh anak itu berdasarkan aturan yang ada, jadi jika melakukan kekerasan maka akan mendapatkan hukuman.
"Jangan mentang-mentang dia yang merawat, memberi makan terus bisa melakukan tindakan seenaknya pada anak," katanya.
Khofifa mengajak seluruh pihak, khususnya orang tua di Indonesia untuk bisa memberikan perhatian lebih dan respon yang cepat jika mendapati ada kasus kekerasan di lingkungan tempat tinggalnya.
PILIHAN:
GT Tak Bohong Alami Kekerasan
(mhd)