Pemandu Lagu Karaoke Selundupkan Sabu dari Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk HS (32) pengusaha konveksi sekaligus kurir sabu asal Cimahi, Jawa Barat bersama dengan W (31) pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat. Keduanya kedapatan menyelundupkan sabu seberat 2.221 gram dari Malaysia menuju Jakarta.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi menerangkan, HS membawa sabu dengan merekatkannya di antara kedua paha dengan menggunakan lakban. Sesampainya di Jakarta, HS menyerahkan sabu kepada W.
Selanjutnya, sabu dipindahkan ke koper berwarna silver untuk diantar ke salah satu apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat tiba di apartemen, petugas langsung menangkap W di Kemayoran dan HS diringkus di Bandung.
Selain menangkap W dan HS, petugas juga meringkus S (49) pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari tangan S, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 25,3 gram dan uang tunai Rp98 juta yang diduga hasil dari bisnis narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan, HS telah tiga kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Jakarta. HS sering bekerjasana dengan W saat menjalankan aksinya," terang Deddy Fauzi di Gedung BNN, Selasa (7/7/2015).
Deddy menuturkan, W yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke itu telah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Jakarta. Keduanya mendapat upah Rp15.000.000 tiap menjalankan aksinya itu.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengantongi satu nama WN Malaysia yang masih dalam pengejaran.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi menerangkan, HS membawa sabu dengan merekatkannya di antara kedua paha dengan menggunakan lakban. Sesampainya di Jakarta, HS menyerahkan sabu kepada W.
Selanjutnya, sabu dipindahkan ke koper berwarna silver untuk diantar ke salah satu apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat tiba di apartemen, petugas langsung menangkap W di Kemayoran dan HS diringkus di Bandung.
Selain menangkap W dan HS, petugas juga meringkus S (49) pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari tangan S, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 25,3 gram dan uang tunai Rp98 juta yang diduga hasil dari bisnis narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan, HS telah tiga kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Jakarta. HS sering bekerjasana dengan W saat menjalankan aksinya," terang Deddy Fauzi di Gedung BNN, Selasa (7/7/2015).
Deddy menuturkan, W yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke itu telah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Jakarta. Keduanya mendapat upah Rp15.000.000 tiap menjalankan aksinya itu.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengantongi satu nama WN Malaysia yang masih dalam pengejaran.
(whb)