BNN Ungkap Pencucian Uang Bandar Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal peredaran gelap narkotika dengan total nilai sebesar Rp13 miliar dalam bentuk uang tunai maupun aset. Pengungkapan kasus ini didapat setelag petugas membekuk tersangka ABD (36) dan AH (51).
ABD ditangkap BNN pada Minggu 15 Februari lalu di rumahnya, di Langsa, Aceh. Tersangka ABD juga sempat menjadi otak kaburnya 10 tahanan BNN. Dia menjalankan bisnis narkoba dijalankannya dengan membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur negara Malaysia melalui dua pelaku yakni J dan A yang saat ini masih buron.
Sedangkan AH ditangkap di perumahan Central Park, Surabaya, Jumat 12 Juni 2015. AH diketahui memiliki 114 rekening untuk melakukan transfer dengan menggunakan nama kerabatnya SKH (istri AH), ATH (adik AH) dan beberapa nama lain.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka ABD melakukan perdagangan gelap narkotika sekitar 10-40 kg setiap bulannya di Indonesia melalui dua kali pengiriman dari Malaysia.
"Dari hasil penjualan narkoba tersebut, ABD setiap bulannya mentransfer kepada AH sebesar Rp50 miliar. Transferannya dilakukan ke berbagai rekening dengan nama beda agar sulit dilacak," ujar Anang di Kantor BNN, Senin (6/7/2015).
Sementara AH, lanjut Anang, bekerja sama dengan SM memiliki money changer di Malaysia serta mengurusi pengiriman uang dari TKI di Malaysia yang mengirim uang ke Indonesia.
Uang dari para TKI itu dikirim ke keluarga Indonesia diberikan kepada bandar narkoba di Malaysia sebagai pembayaran narkoba yang dipesan ABD.
"Timbal baliknya SM memberi data identitas TKI yang akan mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia. Selanjutnya AH lah yang akan membayarkan uang kepada keluarga TKI di Indonesia dari uang perdagangan narkoba yang ditransfer oleh ABD. Jadi, tidak ada perlintasan uang dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya," terang Anang.
Keuntungan yang didapatkan ABD dari hasil perdagangan narkoba dan pencucian uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah tanah, kendaraan, dan kepemilikan aset lainnya atas nama keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari ABD yakni; satu unit mobil Velfire, satu unit mobil BMW, 1unit mobil Honda CR-V, satu unit mobil Nissan Xtrail, uang dalam rekening sejumlah Rp829.250.000, tanah seluas 1.146 meter persegi di Langsa, Aceh. Selain itu tanah seluas 1.476 meter persegi dan tanah seluas 182 meter persegi.
Tak hanya itu kebun karet seluas 379,37 hektare di Aceh Timur, tanah seluas 10.224 meter persegi di Aceh Timur, Tanah seluas 12.510 meter persegi di Aceh Timur, lahan pertanian seluas 11.247 meter persegi di Aceh Timur, lahan seluas 11.548 meter persegi di AcehbTimur, Tanah kering seluas 442 meter persegi di Aceh Timur, tanah seluas 16. 419 meter persegi dengan perkiraan sementara total Rp10 miliar.
Sementara hasil sitaan dari AH berupa satu unit rumah di Central Park Surabaya, satu unit mobil Avanza, satu unit Grand Livina, uang tunai sebanyak Rp285.000.000, dan beberapa rekening dalam penelusuran, perkiraan sementara total Rp 3 miliar.
ABD ditangkap BNN pada Minggu 15 Februari lalu di rumahnya, di Langsa, Aceh. Tersangka ABD juga sempat menjadi otak kaburnya 10 tahanan BNN. Dia menjalankan bisnis narkoba dijalankannya dengan membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur negara Malaysia melalui dua pelaku yakni J dan A yang saat ini masih buron.
Sedangkan AH ditangkap di perumahan Central Park, Surabaya, Jumat 12 Juni 2015. AH diketahui memiliki 114 rekening untuk melakukan transfer dengan menggunakan nama kerabatnya SKH (istri AH), ATH (adik AH) dan beberapa nama lain.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka ABD melakukan perdagangan gelap narkotika sekitar 10-40 kg setiap bulannya di Indonesia melalui dua kali pengiriman dari Malaysia.
"Dari hasil penjualan narkoba tersebut, ABD setiap bulannya mentransfer kepada AH sebesar Rp50 miliar. Transferannya dilakukan ke berbagai rekening dengan nama beda agar sulit dilacak," ujar Anang di Kantor BNN, Senin (6/7/2015).
Sementara AH, lanjut Anang, bekerja sama dengan SM memiliki money changer di Malaysia serta mengurusi pengiriman uang dari TKI di Malaysia yang mengirim uang ke Indonesia.
Uang dari para TKI itu dikirim ke keluarga Indonesia diberikan kepada bandar narkoba di Malaysia sebagai pembayaran narkoba yang dipesan ABD.
"Timbal baliknya SM memberi data identitas TKI yang akan mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia. Selanjutnya AH lah yang akan membayarkan uang kepada keluarga TKI di Indonesia dari uang perdagangan narkoba yang ditransfer oleh ABD. Jadi, tidak ada perlintasan uang dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya," terang Anang.
Keuntungan yang didapatkan ABD dari hasil perdagangan narkoba dan pencucian uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah tanah, kendaraan, dan kepemilikan aset lainnya atas nama keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari ABD yakni; satu unit mobil Velfire, satu unit mobil BMW, 1unit mobil Honda CR-V, satu unit mobil Nissan Xtrail, uang dalam rekening sejumlah Rp829.250.000, tanah seluas 1.146 meter persegi di Langsa, Aceh. Selain itu tanah seluas 1.476 meter persegi dan tanah seluas 182 meter persegi.
Tak hanya itu kebun karet seluas 379,37 hektare di Aceh Timur, tanah seluas 10.224 meter persegi di Aceh Timur, Tanah seluas 12.510 meter persegi di Aceh Timur, lahan pertanian seluas 11.247 meter persegi di Aceh Timur, lahan seluas 11.548 meter persegi di AcehbTimur, Tanah kering seluas 442 meter persegi di Aceh Timur, tanah seluas 16. 419 meter persegi dengan perkiraan sementara total Rp10 miliar.
Sementara hasil sitaan dari AH berupa satu unit rumah di Central Park Surabaya, satu unit mobil Avanza, satu unit Grand Livina, uang tunai sebanyak Rp285.000.000, dan beberapa rekening dalam penelusuran, perkiraan sementara total Rp 3 miliar.
(whb)