Bandar Sabu Asal Nigeria Lolos dari Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan empat kilogram sabu senilai Rp6 miliar, Uzoma Elele Alpha (33) divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Depok. Sebelumnya, pria asal Nigeria itu dituntut hukuman mati atas kasus yang menimpanya.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Hariyanto dan anggota Ismail dan Silviana. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB molor hingga 2,5 jam. Sidang baru dimulai pukul 15.30 WIB, Senin (6/7/2015) siang.
Dengan memakai rompi tahanan berwarna merah, Uzoma hanya tertunduk begitu memasuki ruang sidang. Ketika ditanya dia hanya menjawab singkat. "After the court," katanya di PN Jaksel.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa Uzoma divonis seumur hidup. Padahal sebelumnya Uzoma dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Uzoma Elele Alpha terbukti memiliki narkotik golongan I dan divonis hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Hariyanto.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Hariyanto dan anggota Ismail dan Silviana. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB molor hingga 2,5 jam. Sidang baru dimulai pukul 15.30 WIB, Senin (6/7/2015) siang.
Dengan memakai rompi tahanan berwarna merah, Uzoma hanya tertunduk begitu memasuki ruang sidang. Ketika ditanya dia hanya menjawab singkat. "After the court," katanya di PN Jaksel.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa Uzoma divonis seumur hidup. Padahal sebelumnya Uzoma dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Uzoma Elele Alpha terbukti memiliki narkotik golongan I dan divonis hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Hariyanto.
(ysw)