Ingin Tampil Cantik, PRT Gasak Uang Majikan Rp115 Juta
A
A
A
BEKASI - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang baru bekerja selama dua bulan, menguras barang berharga milik majikannya. Gelang emas seberat 50 gram, uang tunai Rp10 juta dan USD3.000 dibawa kabur.
Dua hari setelah pencurian yang dilakukan pada Rabu 1 Juli lalu, pelaku yakni Maryati (32) dibekuk petugas Polsek Tarumajaya di Perumahan Harapan Indah II Cluster Viola Blok HY, Desa Pusaka Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tarumajaya AKP Kunto Bagus mengatakan, pencurian di rumah Novi (35) ini dilakukan Maryati saat sang majikan tidak berada di rumah. Novi baru menyadari harta benda miliknya hilang usai pulang dari rumah sakit pada 1 Juli lalu.
Petugas yang mendapat laporan dari korban melakukan olah TKP dan tidak menemukan adanya kerusakan di rumah dan kamar pribadi korban. Sehingga kecurigaan pun mengarah ke orang terdekat korban.
Hasilnya tak sia-sia, Maryati diringkus di rumah majikannya usai izin pulang menengok suami dan anak-anaknya di Lampung. "Setelah mencuri harta benda milik majikannya ini pelaku izin ke korban untuk pulang kampung. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali bekerja seolah-seolah tidak pernah mencuri," kata Kunto kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2015 kemarin.
Menurut Kunto, sebelum pulang ke Lampung, pelaku menyempatkan diri menjual perhiasan harta benda serta menukarkan uang dollar milik majikannya itu di Pasar Cengkareng, Jakarta Barat, dengan total senilai Rp115 juta. Untuk menutupi aksinya, Maryati membuka rekening di salah satu bank dengan saldo Rp59 juta.
Sedangkan sisanya Rp 56 juta, diserahkan kepada suaminya, Santoso (34) di Lampung. "Pelaku ini baru dua bulan bekerja. Kita masih memburu Santoso yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut," ujarnya.
Kunto menuturkan, hasil pemeriksaan pelaku telah menggunakan uang Rp4 juta dari total yang disetorkan ke bank. Adapun uang tersebut untuk membeli ponsel Rp800.000, kosmetik Rp150.000 dan keperluan sehari-hari Rp2.450.000.
Tersangka Maryati mengaku, nekat mencuri karena ingin memiliki telepon gengam mewah dan alat komestik mahal. Maryati mengaku baru pertama kali mencuri harta majikan.
Dua hari setelah pencurian yang dilakukan pada Rabu 1 Juli lalu, pelaku yakni Maryati (32) dibekuk petugas Polsek Tarumajaya di Perumahan Harapan Indah II Cluster Viola Blok HY, Desa Pusaka Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tarumajaya AKP Kunto Bagus mengatakan, pencurian di rumah Novi (35) ini dilakukan Maryati saat sang majikan tidak berada di rumah. Novi baru menyadari harta benda miliknya hilang usai pulang dari rumah sakit pada 1 Juli lalu.
Petugas yang mendapat laporan dari korban melakukan olah TKP dan tidak menemukan adanya kerusakan di rumah dan kamar pribadi korban. Sehingga kecurigaan pun mengarah ke orang terdekat korban.
Hasilnya tak sia-sia, Maryati diringkus di rumah majikannya usai izin pulang menengok suami dan anak-anaknya di Lampung. "Setelah mencuri harta benda milik majikannya ini pelaku izin ke korban untuk pulang kampung. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali bekerja seolah-seolah tidak pernah mencuri," kata Kunto kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2015 kemarin.
Menurut Kunto, sebelum pulang ke Lampung, pelaku menyempatkan diri menjual perhiasan harta benda serta menukarkan uang dollar milik majikannya itu di Pasar Cengkareng, Jakarta Barat, dengan total senilai Rp115 juta. Untuk menutupi aksinya, Maryati membuka rekening di salah satu bank dengan saldo Rp59 juta.
Sedangkan sisanya Rp 56 juta, diserahkan kepada suaminya, Santoso (34) di Lampung. "Pelaku ini baru dua bulan bekerja. Kita masih memburu Santoso yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut," ujarnya.
Kunto menuturkan, hasil pemeriksaan pelaku telah menggunakan uang Rp4 juta dari total yang disetorkan ke bank. Adapun uang tersebut untuk membeli ponsel Rp800.000, kosmetik Rp150.000 dan keperluan sehari-hari Rp2.450.000.
Tersangka Maryati mengaku, nekat mencuri karena ingin memiliki telepon gengam mewah dan alat komestik mahal. Maryati mengaku baru pertama kali mencuri harta majikan.
(whb)