Polda Metro Bongkar Praktik Eksploitasi Wanita
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking). Sebanyak 18 orang wanita dan seorang pria yang diduga memperdagangkan para wanita tersebut, diamankan pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, para wanita itu diamankan di sebuah rumah penampungan di kawasan Jalan Tamansari X No 22H, Jakarta Barat, Kamis 2 Juli malam.
"Di lokasi kami temukan ada 18 orang wanita yang dipekerjakan di Hotel Clasic dan Hotel Travel sebagai terapis yang juga melayani hubungan seksual," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa baju seragam, dua buah kondom, buku rekap kerja dan satu unit mobil Toyota Avanza. Dari situ, polisi kemudian menangkap seorang pria yang menampung para wanita berinisial RD, penyalur berinisial DAM, dan dua orang wanita yang menjadi kasir.
Krishna menjelaskan, tempat penampungan tersebut terindikasi mengeksploitasi para wanita sebagai pekerja seks komersil (PSK).
"Indikatornya, wanita itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke, terapis. Tetapi praktiknya menjajakan seks dan sekali berhubungan dibayar Rp2,5 juta dan itu masuk ke kasir," jelasnya.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan perkara tersebut. Sementara para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
PILIHAN:
Begini Cara Mucikari Gaet Artis Jadi PSK
Ini Pengakuan PSK di Tempat Prostitusi Rumahan
Huni Penjara, Mucikari PSK Artis Depresi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, para wanita itu diamankan di sebuah rumah penampungan di kawasan Jalan Tamansari X No 22H, Jakarta Barat, Kamis 2 Juli malam.
"Di lokasi kami temukan ada 18 orang wanita yang dipekerjakan di Hotel Clasic dan Hotel Travel sebagai terapis yang juga melayani hubungan seksual," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa baju seragam, dua buah kondom, buku rekap kerja dan satu unit mobil Toyota Avanza. Dari situ, polisi kemudian menangkap seorang pria yang menampung para wanita berinisial RD, penyalur berinisial DAM, dan dua orang wanita yang menjadi kasir.
Krishna menjelaskan, tempat penampungan tersebut terindikasi mengeksploitasi para wanita sebagai pekerja seks komersil (PSK).
"Indikatornya, wanita itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke, terapis. Tetapi praktiknya menjajakan seks dan sekali berhubungan dibayar Rp2,5 juta dan itu masuk ke kasir," jelasnya.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan perkara tersebut. Sementara para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
PILIHAN:
Begini Cara Mucikari Gaet Artis Jadi PSK
Ini Pengakuan PSK di Tempat Prostitusi Rumahan
Huni Penjara, Mucikari PSK Artis Depresi
(mhd)