Soal Taksi Uber, Ini Curhatan Pemilik Rental Mobil
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha rental mobil yang tergabung dalam bisnis taksi uber mengaku kalau mereka memiliki izin. Selain itu, sejak bergabung bersama uber, keamanan dan kenyamanan pemilik mobil rental lebih terjamin.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koperasi Jasa Trans Utama, Koperasi Driver Pengguna Uber Hariyanto Mangundihardjo. Mobil yang digunakan juga bukan angkutan umum, tetapi mobil pribadi yang biasa dipakai dalam menjalankan bisnis rental.
"Mobil Uber yang jalan itu mobil rental dan mobil-mobil pribadi. Jadi, mobil itu mobil khusus yang penyewaannya, pelanggan harus mengunduh aplikasi uber, masuk menjadi member, dan pembayarannya pun dilakukan melalui kartu kredit dan bukan mobil yang bisa diberhentikan di pinggir jalan," katanya di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015 malam.
Bergabungnya rental mobil dalam bisnis tersebut, kata dia, karena aplikasi uber itu telah membuat para pemilik rental mobil merasa aman. Karena, semuanya sudah diasuransikan.
"Yang membuat happy masuk uber, bagi pelaku usaha rental mobil. Di uber yang selalu aman, tingkat kejahatan pun menjadi low. Drivernya dapat asuransi, penumpang pun aman karena ada asuransinya juga, kalau terjadi sesuatu bisa dilacak dari kartu kreditnya," paparnya.
Selain aman, kata Harry, penghasilan pihak rental mobil yang tergabung dengan uber itu semakin bertambah.
"Segi bisnis kami happy, tiap hari pendapatan mobil bertambah. Per bulan itu bersih bisa dapat Rp2 juta atau lebih. Itu sudah potong bensin, potong cicilan mobil per bulan, dan lainnya. Sebelum masuk masuk uber, mobil saya sewain bulanan dan itu enggak kelihatan hasilnya. Di uber semua aman dan nyaman. Tiap hari mobil saya juga selalu balik lagi kok," tuturnya.
Dia pun menambahkan, dari pihaknya sendiri selaku pemilik rental mobil yang tergabung dengan uber, merupakan perusahaan rental yang memiliki izin.
"Kami yakin tidak tabrak regulasi karena kami ini mobil rental. Ada izin rentalnya. Namun, untuk uber kami harap diberikan izin beraktifitas di Jakarta," tuturnya.
PILIHAN:
Dishub DKI Tegaskan Taksi Uber Ilegal
Dianggap Rusak Aturan Hukum, Ini Kata Taksi Uber
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koperasi Jasa Trans Utama, Koperasi Driver Pengguna Uber Hariyanto Mangundihardjo. Mobil yang digunakan juga bukan angkutan umum, tetapi mobil pribadi yang biasa dipakai dalam menjalankan bisnis rental.
"Mobil Uber yang jalan itu mobil rental dan mobil-mobil pribadi. Jadi, mobil itu mobil khusus yang penyewaannya, pelanggan harus mengunduh aplikasi uber, masuk menjadi member, dan pembayarannya pun dilakukan melalui kartu kredit dan bukan mobil yang bisa diberhentikan di pinggir jalan," katanya di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015 malam.
Bergabungnya rental mobil dalam bisnis tersebut, kata dia, karena aplikasi uber itu telah membuat para pemilik rental mobil merasa aman. Karena, semuanya sudah diasuransikan.
"Yang membuat happy masuk uber, bagi pelaku usaha rental mobil. Di uber yang selalu aman, tingkat kejahatan pun menjadi low. Drivernya dapat asuransi, penumpang pun aman karena ada asuransinya juga, kalau terjadi sesuatu bisa dilacak dari kartu kreditnya," paparnya.
Selain aman, kata Harry, penghasilan pihak rental mobil yang tergabung dengan uber itu semakin bertambah.
"Segi bisnis kami happy, tiap hari pendapatan mobil bertambah. Per bulan itu bersih bisa dapat Rp2 juta atau lebih. Itu sudah potong bensin, potong cicilan mobil per bulan, dan lainnya. Sebelum masuk masuk uber, mobil saya sewain bulanan dan itu enggak kelihatan hasilnya. Di uber semua aman dan nyaman. Tiap hari mobil saya juga selalu balik lagi kok," tuturnya.
Dia pun menambahkan, dari pihaknya sendiri selaku pemilik rental mobil yang tergabung dengan uber, merupakan perusahaan rental yang memiliki izin.
"Kami yakin tidak tabrak regulasi karena kami ini mobil rental. Ada izin rentalnya. Namun, untuk uber kami harap diberikan izin beraktifitas di Jakarta," tuturnya.
PILIHAN:
Dishub DKI Tegaskan Taksi Uber Ilegal
Dianggap Rusak Aturan Hukum, Ini Kata Taksi Uber
(mhd)