Soal Gojek, Ini Kata Kadishub DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Walaupun Gojek belum ada regulasi yang mengatur tentang keberadaan roda dua sebagai sarana transportasi umum, namun keberadaannya sudah mengikuti aturan yang ada. Karena, Gojek sudah memiliki badan hukum.
"Gojek muncul karena ketepatan waktunya dan kecepatannya yang memang dibutuhkan masyarakat kita. Satu sisi mereka juga ada PT kok, PT Gojek Indonesia dan artinya ini ada badan hukum. Artinya mereka patuh dengan hukum yang ada," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.
Maraknya aplikasi bisnis berbasis IT, dia meminta, DPR untuk membuat regulasi berbasis IT guna mengatur keberadaan bisnis yang berbasis IT tersebut.
"Perwakilan Rakyat harus cepat dan tanggap dalam menyoroti itu, sehingga ada regulasi berbasis IT yang mengaturnya nanti," pungkasnya.
PILIHAN:
Gojek Masuk Depok, Pemkot Khawatirkan Bentrok
Ahok Dukung Gojek, Organda DKI Sewot
Dianggap Angkutan Liar, Ini Kata Pemilik Gojek
"Gojek muncul karena ketepatan waktunya dan kecepatannya yang memang dibutuhkan masyarakat kita. Satu sisi mereka juga ada PT kok, PT Gojek Indonesia dan artinya ini ada badan hukum. Artinya mereka patuh dengan hukum yang ada," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.
Maraknya aplikasi bisnis berbasis IT, dia meminta, DPR untuk membuat regulasi berbasis IT guna mengatur keberadaan bisnis yang berbasis IT tersebut.
"Perwakilan Rakyat harus cepat dan tanggap dalam menyoroti itu, sehingga ada regulasi berbasis IT yang mengaturnya nanti," pungkasnya.
PILIHAN:
Gojek Masuk Depok, Pemkot Khawatirkan Bentrok
Ahok Dukung Gojek, Organda DKI Sewot
Dianggap Angkutan Liar, Ini Kata Pemilik Gojek
(mhd)