Kasus Kekerasan Terhadap Tersangka Saat Diperiksa Meningkat
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Jakarta mencatat kasus penganiayaan dalam pemeriksaan tersangka yang dilakukan penyidik kepolisian meningkat.
Dari catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada 2008 lalu ada 83,65% tersangka yang mengalami penyiksaan saat diperiksa ditingkat kepolisian wilayah Jakarta. "Angka itu meningkat dari tahun 2005 yang tercatat ada 81,1%," ungkap pengacara publik dari LBH Jakarta Ichsan Zikry kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2015 kemarin.
Menurut Ichsan, dari data itu 77% penyiksaan dilakukan kepada tersangka dipaksa untuk mengakui perbuatannya. "Bentuk penyiksaan beragam, secara fisik 57,8% , secara psikis 71,4%dan secara seksual 30% ," ujar Ichsan.
Ichsan menambahkan, di hari ulang tahun kepolisian kali ini, pihaknya akan melaporkan 13 kasus yang ditangani LBH Jakarta sejak tahun 2013 hingga 2015 ke Komite Menentang Kebijakan PBB.
"Ini kado dari kami di hari jadi kepolisian tahun ini. Harapannya kita mau beri kontribusi dan dapat perhatian skala internasional. Harus ada profesionalitas kerja yang seharusnya dijalankan kepolisian," tutup Ichsan.
Dari catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada 2008 lalu ada 83,65% tersangka yang mengalami penyiksaan saat diperiksa ditingkat kepolisian wilayah Jakarta. "Angka itu meningkat dari tahun 2005 yang tercatat ada 81,1%," ungkap pengacara publik dari LBH Jakarta Ichsan Zikry kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2015 kemarin.
Menurut Ichsan, dari data itu 77% penyiksaan dilakukan kepada tersangka dipaksa untuk mengakui perbuatannya. "Bentuk penyiksaan beragam, secara fisik 57,8% , secara psikis 71,4%dan secara seksual 30% ," ujar Ichsan.
Ichsan menambahkan, di hari ulang tahun kepolisian kali ini, pihaknya akan melaporkan 13 kasus yang ditangani LBH Jakarta sejak tahun 2013 hingga 2015 ke Komite Menentang Kebijakan PBB.
"Ini kado dari kami di hari jadi kepolisian tahun ini. Harapannya kita mau beri kontribusi dan dapat perhatian skala internasional. Harus ada profesionalitas kerja yang seharusnya dijalankan kepolisian," tutup Ichsan.
(whb)