BNN Musnahkan 25 Kilogram Sabu
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan 25 kg sabu dan 67 butir pil ekstasi di halaman Gedung BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
Pemusanahan barang bukti ini dilakukan langsung Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, total barang bukti peredaran narkoba yang didapat penyidik dalam kasus ini sebanyak 26.034,18 gram sabu dan 97 butir ekstasi. Namun, petugas sudah menyisihkan 78,08 gram sabu dan 30 butir ekstasi guna pembuktian perkara di persidangan.
"Jadi yang dimusnahkan 25.956,1 gram sabu-sabu dan 67 butir pil ekstasi," kata Anang di Gedung BNN, Rabu (1/7/2015).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas BNN Krisna Anggara menuturkan, seluruh barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan terakhir.
"Dari empat kasus ini kita tangkap tujuh tersangka. Mereka akan dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling berat hukuman mati.
Pemusanahan barang bukti ini dilakukan langsung Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, total barang bukti peredaran narkoba yang didapat penyidik dalam kasus ini sebanyak 26.034,18 gram sabu dan 97 butir ekstasi. Namun, petugas sudah menyisihkan 78,08 gram sabu dan 30 butir ekstasi guna pembuktian perkara di persidangan.
"Jadi yang dimusnahkan 25.956,1 gram sabu-sabu dan 67 butir pil ekstasi," kata Anang di Gedung BNN, Rabu (1/7/2015).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas BNN Krisna Anggara menuturkan, seluruh barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan terakhir.
"Dari empat kasus ini kita tangkap tujuh tersangka. Mereka akan dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling berat hukuman mati.
(whb)