Tahu Berformalin Senilai Rp8 Juta Dimusnahkan

Sabtu, 27 Juni 2015 - 12:30 WIB
Tahu Berformalin Senilai...
Tahu Berformalin Senilai Rp8 Juta Dimusnahkan
A A A
DEPOK - Ribuan tahu berformalin yang disita polisi akhirnya dimusnahkan di halaman Polresta Depok. Ribuan tahu itu disita ketika AR (40) pemiliknya hendak mengantar ke Pasar Cisalak beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pemusnahan tahu berformalin ini pertama kali dalam bulan puasa. Setidaknya ada 5.700 buah tahu kecil dan 2.240 tahun besar yang menggunakan formalin. "Semua tahu yang kami sita sebagai barang bukti dimusnahkan," kata Vivick, Sabtu (27/6/2015).

Diperkirakan tahu berformalin yang dimusnahkan itu bernilai Rp8 juta. Dengan demikian, kesehatan warga Depok dan sekitarnya bisa diselamatkan. "Penuturannya dia bisa mendapat keuntungan besar perbulan mencapai Rp15 juta," katanya. (Baca: Satu Truk Tahu Berformalin Diamankan Polisi)

Pelaku dianggap melanggar UU Pasal 136 hurud b uu RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan Jo pasal 55 ayat 1 butir 2e KUHP Sub Pasal 140 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 ayat 1 butir 2e Kuhp hukuman diatas lima tahun. (Baca juga: Polisi Cek izin Toko Kimia Pemasok Formalin ke Pabrik Tahu)

"Dalam kinerja 100 hari program Kapolri salah satu membasmi segala peredaran makanan yang menggunakan zat tambahan tampa pengawasan pihak berwajib dalam menggunakan formalin akan ditindak," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)