Sekolah di Depok Wajib Beri Kuota 20% Siswa Miskin
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok mewajibkan seluruh sekolah negeri mempunyai kuota 20% bagi siswa miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Tati Wijayati mengatakan, pemberian kuota 20% dalam PPDB calon peserta didik dari keluarga miskin dan anak berkebutuhan khusus ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan dan pemerataan pendidikan.
"Kuota bagi siswa miskin 20% wajib, 1% bagi ABK," kata Tati Wijayanti di Depok, Jumat (26/6/2015).
Sementara itu Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad meminta agar masyarakat ikut mengawasi proses PPDB online tersebut. Dia menegaskan tak ada satu pun sekolah yang boleh melakukan pungutan.
"PPDB harus diteliti benar enggak kalau ada kasus pungutan. Siswa miskin masih tetap sama wajib seperti tahun lalu 20%," tegas Idris.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Tati Wijayati mengatakan, pemberian kuota 20% dalam PPDB calon peserta didik dari keluarga miskin dan anak berkebutuhan khusus ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan dan pemerataan pendidikan.
"Kuota bagi siswa miskin 20% wajib, 1% bagi ABK," kata Tati Wijayanti di Depok, Jumat (26/6/2015).
Sementara itu Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad meminta agar masyarakat ikut mengawasi proses PPDB online tersebut. Dia menegaskan tak ada satu pun sekolah yang boleh melakukan pungutan.
"PPDB harus diteliti benar enggak kalau ada kasus pungutan. Siswa miskin masih tetap sama wajib seperti tahun lalu 20%," tegas Idris.
(whb)