Usai Digaruk, 31 Calo Tilang Dibebaskan Polisi

Jum'at, 26 Juni 2015 - 18:22 WIB
Usai Digaruk, 31 Calo Tilang Dibebaskan Polisi
Usai Digaruk, 31 Calo Tilang Dibebaskan Polisi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 31 calo surat tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjaring dalam razia yang dilakukan petugas Polres Jakarta Selatan. Mereka dijaring petugas lantaran meresahkan pengunjung PN Jakarta Selatan itu.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Doddy F Sanjaya mengatakan, pada Jumat (26/6/2015) pagi, pihaknya menggelandang sebanyak 31 calo tilang ke Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para calo itu merupakan orang yang biasa menawarkan jasanya pada pengunjung PN Jaksel yang terkena tilang.

"31 calo ini merupakan warga sekitar pengadilan, ada yang tukang ojek, pedagang hingga pengangguran," kata Doddy Sanjaya, Jumat (26/6/2015). Doddy menuturkan, setelah dilakukan pendataan, para calo ini membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Humas PN Jakarta Selatan Imam Gulto mengatakan, tindakan percaloan tilang itu tidak dibenarkan secara undang-undang. Semua pelanggar yang terkena tilang itu patut memprosesnya sendiri berdasarkan aturan uang ada.

Bahkan, pihaknya meminta bagi pelanggar untuk mengikuti sidan. Dengan begitu, pelanggar pun dapat mengetahui detil kesalahan yang telah dilakukannyan iu.

"Tiap pelanggar lalin silahkan urus sendiri ke PN dong. Silahkan ikut sidang di PN. Sebab, kami benar-benar tidak merenerima percaloan. Di depan PN terpampang jelas peringatan untuk tidak pakai calo," paparnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)