Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu Diblender Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakpus melakukan pemusnahan ribuan butir pil ekstasi dan 100 gram sabu. Tak hanya itu, ribuan botol miras juga dimsunahkan di lapangan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), Jakarta Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak menjelaskan, miras yang dimusnahkan sebanyak 5.297 botol. Pemusnahan miras dilakukan dengan menggunakan buldozer. Sedangkan narkoba dihancurkan dengan cara diblender.
"Untuk narkoba adalah sabu sebanyak 100 gram dan ekstasi sebanyak 4.297 butir. Barang bukti ini diamankan selama dua bulan yaitu sejak bulan April hingga Juni," katanya di lokasi pemusnahan, Jumat (26/6/2015).
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo mengatakan, miras dan narkoba adalah racun. Maka itu, barang haram tersebut harus segera dimusnahkan. "Miras ini sangat merusak generasi bangsa. Tentunya perlu kepedulian kita semua," ujarnya.
Hendro menambahkan, banyak warga yang mengaku mengkonsumsi miras sebagai obat. Namun biasanya jumlah miras yang mereka konsumsi berlebihan sehingga berdampak merugikan orang lain. "Itu salah satu hal yang menyebabkan banyaknya tawuran," tambahnya.
Sedikitnya, ada tiga tersangka yang diamankan pada pemusnahan barang bukti itu, yaitu RS, LMC dan IS alias Bejo. RS diamankan di Bandung pada bulan Mei lalu.
Kemudian LMC diamankan di Apartemen City Park, sementara IS alias Bejo diamankan di sebuah kos di Taman Sari, Jakarta Barat.
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, Kasatpol PP Jakarta Pusat Yadi Rismayadi, dan Kapolsek di jajaran Polres Jakarta Pusat serta tokoh masyarakat.
PILIHAN:
Narkoba Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan
Narkoba Senilai Rp8 Miliar Dimusnahkan di Medan
Ratusan Miras dan Narkoba Dimusnahkan di Kejari Magelang
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak menjelaskan, miras yang dimusnahkan sebanyak 5.297 botol. Pemusnahan miras dilakukan dengan menggunakan buldozer. Sedangkan narkoba dihancurkan dengan cara diblender.
"Untuk narkoba adalah sabu sebanyak 100 gram dan ekstasi sebanyak 4.297 butir. Barang bukti ini diamankan selama dua bulan yaitu sejak bulan April hingga Juni," katanya di lokasi pemusnahan, Jumat (26/6/2015).
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo mengatakan, miras dan narkoba adalah racun. Maka itu, barang haram tersebut harus segera dimusnahkan. "Miras ini sangat merusak generasi bangsa. Tentunya perlu kepedulian kita semua," ujarnya.
Hendro menambahkan, banyak warga yang mengaku mengkonsumsi miras sebagai obat. Namun biasanya jumlah miras yang mereka konsumsi berlebihan sehingga berdampak merugikan orang lain. "Itu salah satu hal yang menyebabkan banyaknya tawuran," tambahnya.
Sedikitnya, ada tiga tersangka yang diamankan pada pemusnahan barang bukti itu, yaitu RS, LMC dan IS alias Bejo. RS diamankan di Bandung pada bulan Mei lalu.
Kemudian LMC diamankan di Apartemen City Park, sementara IS alias Bejo diamankan di sebuah kos di Taman Sari, Jakarta Barat.
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, Kasatpol PP Jakarta Pusat Yadi Rismayadi, dan Kapolsek di jajaran Polres Jakarta Pusat serta tokoh masyarakat.
PILIHAN:
Narkoba Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan
Narkoba Senilai Rp8 Miliar Dimusnahkan di Medan
Ratusan Miras dan Narkoba Dimusnahkan di Kejari Magelang
(mhd)