Ahok Tegaskan Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik

Jum'at, 26 Juni 2015 - 09:29 WIB
Ahok Tegaskan Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik
Ahok Tegaskan Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri nanti. Larangan ini sudah diterapkan sejak tahun lalu.

"Enggak boleh, sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 26 Juni 2015.

Ahok mengatakan, seluruh pejabat Pemprov dapat menggunakan angkutan umum untuk kembali berkumpul dengan keluarganya di kampung halaman. Bisa menggunakan kereta api, pesawat, bus, atau kapal laut.

"Itu kan mobil dinas. Bisa sewa atau naik kereta saja," ucapnya.

Jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, kata dia, akan diberikan sanksi. Sebab, hal itu merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sanksi yang dikenakan adalah saksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis.

PILIHAN:

Ahok Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7201 seconds (0.1#10.140)