Bantai Fahmi di Kuburan, Culun Dibekuk di Bogor
A
A
A
JAKARTA - Polsek Setiabudi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Fahmi Cipta Pratama (20) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pelaku diketahui berinisial Rizky Alias Culun (18) diamankan di kawasan Bogor Jawa Barat pada Minggu (21/6/2015) dini hari.
Kapolsek Setiabudi, AKBP Arsal Sahban, mengatakan pelaku yang merupakan warga Menteng Atas, Setiabudi di tangkap di fly over Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Setiabudi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Agus Rizal .
"Pelaku penusukan remaja di TPU Menteng Pulo sudah kami tangkap," kata Arsal Sahban kepada wartawan Minggu (21/6/2015). (Baca: Selesaikan Masalah di Kuburan, Pemuda Menteng Tewas Ditikam)
Arsal menambahkan, motif tersangka menghabisi pelaku lantaran dipicu dendam. Berawal dari saling ejek dan sampai sakit hati.
Pada saat kejadian penusukan, rencananya pelaku dan korban berniat berbaikan. Namun, pelaku malah menghabisi nyawa korban.
"Motifnya adalah dendam karena korban sering mengejek pelaku hingga sakit hati," tambahnya.
Korban tewas dengan luka tusuk di perut sebelah kiri, pinggang belakang dan pipi bagian kiri. Korban tewas dalam perjalanan menuju RS Sultan Agung.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 351 jo 338 tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.
Pelaku diketahui berinisial Rizky Alias Culun (18) diamankan di kawasan Bogor Jawa Barat pada Minggu (21/6/2015) dini hari.
Kapolsek Setiabudi, AKBP Arsal Sahban, mengatakan pelaku yang merupakan warga Menteng Atas, Setiabudi di tangkap di fly over Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Setiabudi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Agus Rizal .
"Pelaku penusukan remaja di TPU Menteng Pulo sudah kami tangkap," kata Arsal Sahban kepada wartawan Minggu (21/6/2015). (Baca: Selesaikan Masalah di Kuburan, Pemuda Menteng Tewas Ditikam)
Arsal menambahkan, motif tersangka menghabisi pelaku lantaran dipicu dendam. Berawal dari saling ejek dan sampai sakit hati.
Pada saat kejadian penusukan, rencananya pelaku dan korban berniat berbaikan. Namun, pelaku malah menghabisi nyawa korban.
"Motifnya adalah dendam karena korban sering mengejek pelaku hingga sakit hati," tambahnya.
Korban tewas dengan luka tusuk di perut sebelah kiri, pinggang belakang dan pipi bagian kiri. Korban tewas dalam perjalanan menuju RS Sultan Agung.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 351 jo 338 tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.
(ysw)