Ini Dosa-dosa yang Dilakukan Manajemen Taksi Uber
A
A
A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta menyatakan Taksi Uber melakukan sejumlah kesalahan sehingga harus mendapat penindakan tegas dari kepolisian. Organda pun memiliki daftar dosa yang dilakukan manajemen taksi tak bertuan tersebut.
Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan menyebutkan, ada sejumlah dosa karena taksi Uber itu menyalahi ketentuan perangkutan umum. Dosa-dosa lain yang dilakukan manajemen taksi Uber di antaranya tidak memiliki legalitas, tidak jelas kantor dan perusahaan apa yang menangungi mereka.
Padahal mereka beroperasi seperti taksi umum lainnya memakai sistem argo, memiliki aplikasi, pembayaran memakai kartu kredit. Penagihan lewat kartu kredit penarikannya bukan di sini tapi di luar.
"Ini mengindikasikan adanya tindak pidana dalam operasional Taksi Uber ini. Untuk pidananya nanti sama penyidik didalami," papar Safruhan kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).
Organda selaku organisasi yang menaungi angkutan umum, kata Shafruhan sangat dirugikan dengan adanya Taksi Uber ini.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menuturkan, operasional Taksi Uber ini sudah menyalahi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. Benjamin menilai taksi Uber ini ilegal.
Taksi pelat hitam ini tidak memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku mengenai angkutan umum. "Taksi harus punya kekhususan. Taksi harus berbadan hukum, harus ada uji kelaikan jalan (KIR), harus ada izin operasi," imbuhnya.
Lebih detil lagi untuk angkutan taksi harus dilengkapi dengan mahkota, logo dan argo serta yang paling utama yakni berpelat kuning. "Termasuk masalah pentarifannya ini kan tidak resmi. Ini kan menggunakan kartu kredit pembayarannya. Makanya Organda laporkan ke polisi karena ada tendennsi pidana," tuturnya.
Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan menyebutkan, ada sejumlah dosa karena taksi Uber itu menyalahi ketentuan perangkutan umum. Dosa-dosa lain yang dilakukan manajemen taksi Uber di antaranya tidak memiliki legalitas, tidak jelas kantor dan perusahaan apa yang menangungi mereka.
Padahal mereka beroperasi seperti taksi umum lainnya memakai sistem argo, memiliki aplikasi, pembayaran memakai kartu kredit. Penagihan lewat kartu kredit penarikannya bukan di sini tapi di luar.
"Ini mengindikasikan adanya tindak pidana dalam operasional Taksi Uber ini. Untuk pidananya nanti sama penyidik didalami," papar Safruhan kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).
Organda selaku organisasi yang menaungi angkutan umum, kata Shafruhan sangat dirugikan dengan adanya Taksi Uber ini.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menuturkan, operasional Taksi Uber ini sudah menyalahi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. Benjamin menilai taksi Uber ini ilegal.
Taksi pelat hitam ini tidak memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku mengenai angkutan umum. "Taksi harus punya kekhususan. Taksi harus berbadan hukum, harus ada uji kelaikan jalan (KIR), harus ada izin operasi," imbuhnya.
Lebih detil lagi untuk angkutan taksi harus dilengkapi dengan mahkota, logo dan argo serta yang paling utama yakni berpelat kuning. "Termasuk masalah pentarifannya ini kan tidak resmi. Ini kan menggunakan kartu kredit pembayarannya. Makanya Organda laporkan ke polisi karena ada tendennsi pidana," tuturnya.
(whb)