Pemkot Jaksel Tak Berdaya Hadapi Prostitusi di Apartemen
A
A
A
JAKARTA - Kembali maraknya prostitusi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan membuat Pemerintah Kota Jakarta Selatan tidak berdaya. Namun, diharapkan dengan terbentuknya Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa meminimalisir praktik perzinaan di apartemen tersebut.
Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengatakan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan sudah melakukan pendataan warga Kalibata City. Akan tetapi, dengan jumlah tower sebanyak 18 membuat sedikit kendala.
Karena ribuan orang yang tinggal dan menetap di sana. "Kita kemarin sudah melakukan sweeping oleh Dukcapil. Banyak towernya dan pengawasan terus berlanjut," katanya Syamsudin Noor di Pemkot Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Menurut Syamsudin, dengan satu unit lantai berisi 50 kamar atau 900 kamar per unit tower membuat petugas kewalahan. Oleh sebab itu, Pemkot Jakarta Selatan terus mendorong agar pembentukan RT/RW di Apartemen Kalibata City terus berlanjut.
"Kalau sudah terbentuk gampang pengawasannya. Karena setiap unit ada pengawasnya," tuturnya. Syamsudin menuturkan, sanksi tegas sulit dilakukan karena apartemen adalah milik warga.
Sehingga, ada perlakuan yang khusus karena warga secara resmi membeli unit apartemen. "Apartemen milik pribadi, rusunawa pemerintah. Pengendaliannya harus ada aturan Perpres yang digunakan. Jadi bangunan tidak pada tempatnya bisa kena sanksiā," tegasnya.
Sementara itu salah satu warga Kalibata City Tedjo (50), mengaku sangat gerah dengan praktik prostitusi di Kalibata City. Selain itu, transaksi atau penggunaan narkoba juga sering terjadi.
"Jangan sampai ada kasus prostitusi dan narkoba lagi deh. Soalnya, baru pendataan, polisi sudah menangkap jaringan prostitusi di Apartemen Kalibata City," kata Tedjo.
Dia berharap dengan adanya kepengurusan RT/RW, segala praktik maksiat bisa terkurangi. "Kami berharap semuanya bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi praktik prostitusi dan narkoba yang menjelekkan nama Apartemen Kalibata City," tegasnya
Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengatakan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan sudah melakukan pendataan warga Kalibata City. Akan tetapi, dengan jumlah tower sebanyak 18 membuat sedikit kendala.
Karena ribuan orang yang tinggal dan menetap di sana. "Kita kemarin sudah melakukan sweeping oleh Dukcapil. Banyak towernya dan pengawasan terus berlanjut," katanya Syamsudin Noor di Pemkot Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Menurut Syamsudin, dengan satu unit lantai berisi 50 kamar atau 900 kamar per unit tower membuat petugas kewalahan. Oleh sebab itu, Pemkot Jakarta Selatan terus mendorong agar pembentukan RT/RW di Apartemen Kalibata City terus berlanjut.
"Kalau sudah terbentuk gampang pengawasannya. Karena setiap unit ada pengawasnya," tuturnya. Syamsudin menuturkan, sanksi tegas sulit dilakukan karena apartemen adalah milik warga.
Sehingga, ada perlakuan yang khusus karena warga secara resmi membeli unit apartemen. "Apartemen milik pribadi, rusunawa pemerintah. Pengendaliannya harus ada aturan Perpres yang digunakan. Jadi bangunan tidak pada tempatnya bisa kena sanksiā," tegasnya.
Sementara itu salah satu warga Kalibata City Tedjo (50), mengaku sangat gerah dengan praktik prostitusi di Kalibata City. Selain itu, transaksi atau penggunaan narkoba juga sering terjadi.
"Jangan sampai ada kasus prostitusi dan narkoba lagi deh. Soalnya, baru pendataan, polisi sudah menangkap jaringan prostitusi di Apartemen Kalibata City," kata Tedjo.
Dia berharap dengan adanya kepengurusan RT/RW, segala praktik maksiat bisa terkurangi. "Kami berharap semuanya bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi praktik prostitusi dan narkoba yang menjelekkan nama Apartemen Kalibata City," tegasnya
(whb)