3 Kali Mangkir, Kejari Bekasi Tetapkan Gatot DPO Korupsi Kuburan
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan Gatot Sutejo masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Penetapan ini dilakukan setelah Gatot beberapa kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.
"Sudah tiga kali mangkir pemanggilan, kami jadikan dia (GS) jadi DPO kami," ujar juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi Prasetyo, Kamis (18/6). Menurut Prasetyo, tersangka Gatot tidak korperatif memenuhi panggilan penyidik.
Padahal, kata dia, penyidik telah melayangkan surat panggilan mulai dari kantor hingga ke rumahnya. Namun, tidak pernah datang."Penetapan DPO dimulai sejak Selasa lalu hingga kini, keberadaanya kami cari," ujarnya.
Kejaksaan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mencari keberadaan tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa jika diketahui keberadaannya. "Langsung kami tahan, Gatot harus korperatif," tegasnya.
Untuk diketahui, Gatot mangkir tiga kali dalam pemanggilan setelah gugatan praperadilan sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Pengadilan menilai penetapan tersangka oleh kejaksaan sudah sesuai aturan.
Gatot merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus korupsi lahan kuburan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi 5, Sumur Batu, Bantar Gebang. Lahan seluas 1,1 hektare yang masih tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi.
Namun diduga aset itu dimanfaatkan oleh tiga pejabat untuk mencari keuntungan. Kini lahan itu berdiri ratusan rumah berbagai tipe. Sementara lahan pengganti statusnya masih milik pengembang telah disita Kejaksaan.
"Seolah-olah ada ruislag (tukar guling), padahal itu kesalahan dan melanggar ketentuan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Hermawan. Menurutnya, kasus ini sebagai temuan dan laporan masyarakat Bekasi.
Adapun, dua pejabat lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Camat Bantargebang Nurtani dan eks Lurah Sumur Batu Sumyati. GS adalah PNS Pemkot Bekasi sebagai Kasi Kerjasama dan Investasi Kota Bekasi.
"Sudah tiga kali mangkir pemanggilan, kami jadikan dia (GS) jadi DPO kami," ujar juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi Prasetyo, Kamis (18/6). Menurut Prasetyo, tersangka Gatot tidak korperatif memenuhi panggilan penyidik.
Padahal, kata dia, penyidik telah melayangkan surat panggilan mulai dari kantor hingga ke rumahnya. Namun, tidak pernah datang."Penetapan DPO dimulai sejak Selasa lalu hingga kini, keberadaanya kami cari," ujarnya.
Kejaksaan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mencari keberadaan tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa jika diketahui keberadaannya. "Langsung kami tahan, Gatot harus korperatif," tegasnya.
Untuk diketahui, Gatot mangkir tiga kali dalam pemanggilan setelah gugatan praperadilan sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Pengadilan menilai penetapan tersangka oleh kejaksaan sudah sesuai aturan.
Gatot merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus korupsi lahan kuburan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi 5, Sumur Batu, Bantar Gebang. Lahan seluas 1,1 hektare yang masih tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi.
Namun diduga aset itu dimanfaatkan oleh tiga pejabat untuk mencari keuntungan. Kini lahan itu berdiri ratusan rumah berbagai tipe. Sementara lahan pengganti statusnya masih milik pengembang telah disita Kejaksaan.
"Seolah-olah ada ruislag (tukar guling), padahal itu kesalahan dan melanggar ketentuan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Hermawan. Menurutnya, kasus ini sebagai temuan dan laporan masyarakat Bekasi.
Adapun, dua pejabat lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Camat Bantargebang Nurtani dan eks Lurah Sumur Batu Sumyati. GS adalah PNS Pemkot Bekasi sebagai Kasi Kerjasama dan Investasi Kota Bekasi.
(whb)