Ramadan, PNS Telat Tunjangan Akan Dipotong 5%
A
A
A
DEPOK - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Depok sudah dikurangi, namun jika ada pegawai yang telat maka tunjangan kesejaterahan daerah akan dipotong.
"Peraturan itu ada di peraturan Wali Kota, untuk yang terlambat datang potong 5%," ujar Kasubag Organisasi Tata Laksana, Arni Prihartanti di Depok, Kamis (18/6/2015).
Selain itu, kata dia, pengurangan jam kerja PNS itu juga sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi No 04 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Bulan Ramadan.
Maka jam kerja ASN di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok selama Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, diawali dengan apel pagi.
"Sedangkan untuk Jumat, jam kerja PNS berlaku dari pukul 08.00-15.00 WIB," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB, untuk Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja PNS berlaku dari pukul 08.00-14.30 WIB.
Meski demikian, dia menjamin, pelayanan bagi masyarakat tetap dilakukan semaksimal mungkin walaupun jam kerjanya dikurangi. Pelayanan, kata dia, akan berjalan seperti biasa.
"Karena masyarakat sudah tahu mengenai kebijakan itu. Jadi masyarakat yang ingin mengurus pelayanan datangnya lebih awal," katanya.
PILIHAN:
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dipangkas 1 Jam
Ramadan, Jam Kerja PNS DKI Dipangkas
Selama Ramadan, jam kerja PNS dikurangi 1,5 jam
"Peraturan itu ada di peraturan Wali Kota, untuk yang terlambat datang potong 5%," ujar Kasubag Organisasi Tata Laksana, Arni Prihartanti di Depok, Kamis (18/6/2015).
Selain itu, kata dia, pengurangan jam kerja PNS itu juga sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi No 04 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Bulan Ramadan.
Maka jam kerja ASN di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok selama Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, diawali dengan apel pagi.
"Sedangkan untuk Jumat, jam kerja PNS berlaku dari pukul 08.00-15.00 WIB," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB, untuk Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja PNS berlaku dari pukul 08.00-14.30 WIB.
Meski demikian, dia menjamin, pelayanan bagi masyarakat tetap dilakukan semaksimal mungkin walaupun jam kerjanya dikurangi. Pelayanan, kata dia, akan berjalan seperti biasa.
"Karena masyarakat sudah tahu mengenai kebijakan itu. Jadi masyarakat yang ingin mengurus pelayanan datangnya lebih awal," katanya.
PILIHAN:
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dipangkas 1 Jam
Ramadan, Jam Kerja PNS DKI Dipangkas
Selama Ramadan, jam kerja PNS dikurangi 1,5 jam
(mhd)