Akhirnya Orang Tua Penelantaran 5 Anak di Cibubur Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pasangan suami istri UP dan NS sebagai tersangka dalam kasus penelantaran lima anaknya di Cibubur, Kota Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, UP-NS disangkakan Pasal 76 huruf b jo 77b jo 80 jo 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Krishna, penetapaan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi sekurangnya dua alat bukti untuk meningkatkan status keduanya sebagai tersangka. "Alat buktinya di antaranya hasil tes kejiwaan kedua tersangka dan juga anak-anaknya serta hasil visum," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2015).
Krishna melanjutkan, dari hasil visum et repertum psikiatrikum kedua tersangka dan juga visum dari anaknya menyebutkan UP-NS memiliki kecenderungan melakukan tidak merawat dan melakukan pembiaran terhadap anak-anaknya hingga mengalami kekurangan gizi. Terkait hasil tes kejiwaan pasangan suami-istri penelantar anak, kata Krishna, keduanya tidak memiliki gangguan jiwa atau normal dan dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kondisi kejiwaannya normal untuk UP kondisi psikologisnya memiliiki tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Namun kurang mampu mengendalikan dorongan-dorongan dalam dirinya dan bersifat agresif," paparnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap NS diketahui ibu beranak lima ini mudah tersinggung dan dalam menginternalisasi niilai hidup lebih kepada pemenuhan dirinya sendiri.
Pilihan :
Telantarkan 5 Anak, Dosen Ini Ditangkap Polda Metro Jaya
Pasutri Penelantar Anak Resmi Jadi Tersangka
Korban Penelantaran Trauma, Pengamat Sarankan Terapi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, UP-NS disangkakan Pasal 76 huruf b jo 77b jo 80 jo 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Krishna, penetapaan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi sekurangnya dua alat bukti untuk meningkatkan status keduanya sebagai tersangka. "Alat buktinya di antaranya hasil tes kejiwaan kedua tersangka dan juga anak-anaknya serta hasil visum," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2015).
Krishna melanjutkan, dari hasil visum et repertum psikiatrikum kedua tersangka dan juga visum dari anaknya menyebutkan UP-NS memiliki kecenderungan melakukan tidak merawat dan melakukan pembiaran terhadap anak-anaknya hingga mengalami kekurangan gizi. Terkait hasil tes kejiwaan pasangan suami-istri penelantar anak, kata Krishna, keduanya tidak memiliki gangguan jiwa atau normal dan dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kondisi kejiwaannya normal untuk UP kondisi psikologisnya memiliiki tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Namun kurang mampu mengendalikan dorongan-dorongan dalam dirinya dan bersifat agresif," paparnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap NS diketahui ibu beranak lima ini mudah tersinggung dan dalam menginternalisasi niilai hidup lebih kepada pemenuhan dirinya sendiri.
Pilihan :
Telantarkan 5 Anak, Dosen Ini Ditangkap Polda Metro Jaya
Pasutri Penelantar Anak Resmi Jadi Tersangka
Korban Penelantaran Trauma, Pengamat Sarankan Terapi
(whb)