Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tengkorak dalam Panci
A
A
A
TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Soetta) beberapa kali menggagalkan penyelundupan enam tengkorak manusia yang akan dikirim ke Amsterdam, Belanda.
Modus penyelundupan itu dilakukan dengan cara memasukan enam tengkorak ke dalam panci.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Okto Irianto mengatakan kasus penyelundupan tengkorak terbongkar berkat kejelian petugas dalam memeriksa paket kiriman melalui kantor pos.
"Itu terjadi di gudang ekspor JAS Cargo Bandara Soetta pada 3 Februari dan 30 Maret 2015," kata Okto, Selasa 16 Juni 2015.
Paket yang pertama yang hendak dikirim ke Amsterdam itu ditemukan dalam empat panci aluminium dengan alamat pengirim dari Surabaya.
"Paket itu setelah diperiksa dalam panci berisi empat tengkorak manusia," kata Okto didampingi Kepala Sub Direkorat Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Widiarti.
Temuan kedua, pada 30 Maret di gudang ekspor Garuda. Kasus ini terbongkar karena petugas merasa curiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tengkorak manusia.
Menurut Widiarti, tengkorak manusia itu diduga berasal dari suku Dayak. Tengkorak itu dilarang diperjualbelikan karena termasuk benda cagar budaya.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, benda cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya hanya dapat dibawa ke luar wilayah Indonesia untuk kepentingan penelian promosi budaya dan pameran.
"Sesuai Undang-undang, pelaku diancam penjara enam bulan hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1,5 miliar. Hingga kini pelaku pengiriman tengkorak belum berhasil dilacak karena petugas kesulitan melacak pengirimnya," tutur Okto.
Modus penyelundupan itu dilakukan dengan cara memasukan enam tengkorak ke dalam panci.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Okto Irianto mengatakan kasus penyelundupan tengkorak terbongkar berkat kejelian petugas dalam memeriksa paket kiriman melalui kantor pos.
"Itu terjadi di gudang ekspor JAS Cargo Bandara Soetta pada 3 Februari dan 30 Maret 2015," kata Okto, Selasa 16 Juni 2015.
Paket yang pertama yang hendak dikirim ke Amsterdam itu ditemukan dalam empat panci aluminium dengan alamat pengirim dari Surabaya.
"Paket itu setelah diperiksa dalam panci berisi empat tengkorak manusia," kata Okto didampingi Kepala Sub Direkorat Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Widiarti.
Temuan kedua, pada 30 Maret di gudang ekspor Garuda. Kasus ini terbongkar karena petugas merasa curiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tengkorak manusia.
Menurut Widiarti, tengkorak manusia itu diduga berasal dari suku Dayak. Tengkorak itu dilarang diperjualbelikan karena termasuk benda cagar budaya.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, benda cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya hanya dapat dibawa ke luar wilayah Indonesia untuk kepentingan penelian promosi budaya dan pameran.
"Sesuai Undang-undang, pelaku diancam penjara enam bulan hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1,5 miliar. Hingga kini pelaku pengiriman tengkorak belum berhasil dilacak karena petugas kesulitan melacak pengirimnya," tutur Okto.
(dam)