Cabuli Bocah, Pedangdut Solid AG Terancam 15 Tahun Bui
A
A
A
JAKARTA - Pedangdut Solid AG yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta atas perbuatannya yang telah mencabuli bocah berusia 5 tahun, yakni TAN.
"Dua kali kami panggil tersangka tak bisa hadir, yakni tanggal 21 Mei dan 1 Juni 2015. Baru pada tanggal 10 Juni 2015 dilakukan pemanggilan lagi, tersangka hadir dan kami periksa, dan tanggal 11 Juni 2015 kami tetapnya SAG sebagai tersangka," kata Wakapolres Jakara Selatan AKBP Surawan pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Surawan membeberkan, peristiwa pencabulan tersebut terungkap saat korban merasakan sakit saat hendak membuang air kecil. Dia pun mengadu pada ibunya hingga ibunya menanyakan perihal penyebab kesakitan yang dialami oleh korban tersebut.
Korban lantas bercerita pada ibunya tentang kronologis perbuatan Solid AG yang dilakukannya pada 3 Desember 2014 lalu di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan.
"Korban saat itu lagi main dilantai empat, lalu tersangka yang berada dilantai tiga memanggilnya turun. Lalu dibawa masuk ke dalam toilet. Sampai di toilet, korban dicabuli, hingga mengalami lecet," jelasnya.
Usai mencabuli korban, terang Surawan, tersangka Solid AG lantas mengancam korban untuk tidak bercerita pada siapa pun.
"Korban mengenal tersangka dengan sebutan om botak. Walaupun dikantor tersebut ada dua orang yang botak, korban menunjuk secara konsisten kalau om botak tersebut yang melakukannya (Solid AG). Korban diancam kalau bercerita akan ditabok" tuturnya.
Surawan menjelaskan, saat ini, korban pun tengah menjalani terapi piskologis untuk menghindari trauma yang dideritanya itu. Solid AG pun rencananya akan menjalani tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaannya secara pasti.
"Korban sampai sekarang masih menjalani terapi psikologis. Kita juga lakukan pendampingan psikologis saat korban di periksa. Sedang untuk tersangka, akan menjalani tes psikologis, apakah ada kelainan, seperti pedofil ataukah tidak," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Surawan, tersangka Solid AG pun dijerat pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
PILIHAN:
Pedangdut Solid AG Resmi Jadi Tersangka
Polisi: Solid AG AKui Cabuli Bocah 5 Tahun
Bertahun-tahun Paman Tega Perkosa Kemenakan
"Dua kali kami panggil tersangka tak bisa hadir, yakni tanggal 21 Mei dan 1 Juni 2015. Baru pada tanggal 10 Juni 2015 dilakukan pemanggilan lagi, tersangka hadir dan kami periksa, dan tanggal 11 Juni 2015 kami tetapnya SAG sebagai tersangka," kata Wakapolres Jakara Selatan AKBP Surawan pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Surawan membeberkan, peristiwa pencabulan tersebut terungkap saat korban merasakan sakit saat hendak membuang air kecil. Dia pun mengadu pada ibunya hingga ibunya menanyakan perihal penyebab kesakitan yang dialami oleh korban tersebut.
Korban lantas bercerita pada ibunya tentang kronologis perbuatan Solid AG yang dilakukannya pada 3 Desember 2014 lalu di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan.
"Korban saat itu lagi main dilantai empat, lalu tersangka yang berada dilantai tiga memanggilnya turun. Lalu dibawa masuk ke dalam toilet. Sampai di toilet, korban dicabuli, hingga mengalami lecet," jelasnya.
Usai mencabuli korban, terang Surawan, tersangka Solid AG lantas mengancam korban untuk tidak bercerita pada siapa pun.
"Korban mengenal tersangka dengan sebutan om botak. Walaupun dikantor tersebut ada dua orang yang botak, korban menunjuk secara konsisten kalau om botak tersebut yang melakukannya (Solid AG). Korban diancam kalau bercerita akan ditabok" tuturnya.
Surawan menjelaskan, saat ini, korban pun tengah menjalani terapi piskologis untuk menghindari trauma yang dideritanya itu. Solid AG pun rencananya akan menjalani tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaannya secara pasti.
"Korban sampai sekarang masih menjalani terapi psikologis. Kita juga lakukan pendampingan psikologis saat korban di periksa. Sedang untuk tersangka, akan menjalani tes psikologis, apakah ada kelainan, seperti pedofil ataukah tidak," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Surawan, tersangka Solid AG pun dijerat pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
PILIHAN:
Pedangdut Solid AG Resmi Jadi Tersangka
Polisi: Solid AG AKui Cabuli Bocah 5 Tahun
Bertahun-tahun Paman Tega Perkosa Kemenakan
(ysw)