Konvoi Dikawal, Pengamat Yakin Ada Oknum Polisi
A
A
A
JAKARTA - Pengawalan dari pihak kepolisian tidak boleh diberikan kepada sembarangan kelompok atau perorangan, termasuk konvoi yang kerap dilakukan kendaraan super mewah. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Hal itu disampikan oleh pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara (UI) Leksmono Suryo Putranto. Kata dia, pengawalan yang dilakukan polisi hanya boleh digunakan oleh Presiden dan wakilnya, dan dalam keadaan darurat seperti ambulance serta pemadam kebakaran (damkar).
"Nah kalau ada konvoi di luar itu dikawal artinya ada oknum. Pimpinan pun tidak akan mengakuinya soal oknum itu. Jadi sulit untuk mengusutnya," kata Leksmono saat dihubungi, Kamis 11 Juni 2015.
Leksmono menjelaskan, selain ada oknum yang mengawal, keberadaan mobil mewah berpelat polisi palsu akibat sebuah kebijakan yang menyulitkan. Menurutnya, orang-orang menengah ke atas itu prinsipnya sama dengan kelas menengah ke bawah. Dimana, mau mendapatkan barang mewah dengan biaya pengeluaran sekecil-kecilnya.
"Segala kepemilikan barang mewah entah itu mobil atau rumah itu syaratnya bukan hanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tetapi harus mendapatkan tanda bukti pembayaran seluruh pajaknya. Ini kan menyulitkan, akibatnya timbullah mobil mewah bernomor polisi palsu," tuturnya.
Dengan banyaknya mobil mewah palsu tersebut, Leksmono tidak akan yakin penerapan Elektronik Road Pricing (ERP) berjalan normal.
"Kami Selasa (16 Juni) akan rapat penyesuaian database Dinas Pajak dan Korlantas. Hal itu menyebabkan, pelaksanaan ERP tidak terelasisasi," ujarnya.
PILIHAN:
Marak Mobil Mewah Bodong, Orang Kaya Takut Bayar Pajak
Oknum Polisi Jadi Beking Mobil Mewah Bodong Akan Ditindak
Polisi Selidiki Asal Ducati Bodong Penabrak Polisi
Hal itu disampikan oleh pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara (UI) Leksmono Suryo Putranto. Kata dia, pengawalan yang dilakukan polisi hanya boleh digunakan oleh Presiden dan wakilnya, dan dalam keadaan darurat seperti ambulance serta pemadam kebakaran (damkar).
"Nah kalau ada konvoi di luar itu dikawal artinya ada oknum. Pimpinan pun tidak akan mengakuinya soal oknum itu. Jadi sulit untuk mengusutnya," kata Leksmono saat dihubungi, Kamis 11 Juni 2015.
Leksmono menjelaskan, selain ada oknum yang mengawal, keberadaan mobil mewah berpelat polisi palsu akibat sebuah kebijakan yang menyulitkan. Menurutnya, orang-orang menengah ke atas itu prinsipnya sama dengan kelas menengah ke bawah. Dimana, mau mendapatkan barang mewah dengan biaya pengeluaran sekecil-kecilnya.
"Segala kepemilikan barang mewah entah itu mobil atau rumah itu syaratnya bukan hanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tetapi harus mendapatkan tanda bukti pembayaran seluruh pajaknya. Ini kan menyulitkan, akibatnya timbullah mobil mewah bernomor polisi palsu," tuturnya.
Dengan banyaknya mobil mewah palsu tersebut, Leksmono tidak akan yakin penerapan Elektronik Road Pricing (ERP) berjalan normal.
"Kami Selasa (16 Juni) akan rapat penyesuaian database Dinas Pajak dan Korlantas. Hal itu menyebabkan, pelaksanaan ERP tidak terelasisasi," ujarnya.
PILIHAN:
Marak Mobil Mewah Bodong, Orang Kaya Takut Bayar Pajak
Oknum Polisi Jadi Beking Mobil Mewah Bodong Akan Ditindak
Polisi Selidiki Asal Ducati Bodong Penabrak Polisi
(mhd)