Oknum Marinir Pembunuh Jopi Terancam 13 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2015 - 21:45 WIB
Oknum Marinir Pembunuh...
Oknum Marinir Pembunuh Jopi Terancam 13 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan aktivis Jopi Peranginangin, Praka Marinir Joko Lestanto akan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.

Kepala Dinas Penegakan Hukum Lantamal III Pomal Letnan Kolonel Feber Hermanto Srimandala mengatakan, akibat perbuatan Joko yang membuat Jopi meregang nyawa, maka pelaku akan dijerat dengan Ayat 3 Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman maksimal 13 tahun penjara.

"Tindak pidana yang terjadi di Venue Kemang, tersangka terancaman hukuman 13 tahun penjara," kata Feber kepada wartawan saat rekonstruksi di Venue Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (11/62015).

Feber mengungkapan, saat ini akan mengembangkan kasus penusukan Jopi tersebut. Bahkan, motif tersangka melakukan penusukan itu pun masih diselidiki oleh penyidik POM AL .

"Tersangka dengan korban sebelumnya sempat cekcok. Tersangka menusuk korban karena korban seolah-olah menyatakan sesuatu yang melecehkan tersangka. Saat ini masih kami kembangkan lagi motifnya. Saksi-saksi juga masih di periksa dan dimintai keterangannya," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)