Angkutan Umum Tak Manusiawi, Taksi Gelap Marak
A
A
A
JAKARTA - Lemahnya sistem transportasi Ibu Kota membuat bisnis taksi gelap tumbuh subur. Hal ini dikarenakan tingginya kebutuhan masyarakat akan transportasi publik.
Akibatnya berbagai provider penyedia jasa transportasi memberikan kemudahan bagi pelanggan. Namun pada praktiknya di lapangan banyak jasa transportasi yang memberikan kenyamanan tapi tidak disertai dengan izin yang seharusnya dipenuhi.
Pengamat kebijakan publik Gigih Guntoro mengatakan, keberadaan taksi gelap yang menggunakan aplikasi internet merupakan bukti pemerintah tidak bisa menyediakan transportasi yang manusiawi. Hal ini ditangkap oleh pengusaha jasa transportasi untuk memberikan apa yang tidak bisa diberikan oleh pemerintah.
Sehingga banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan taksi gelap. Namun yang harus diperhatikan adalah keberadaan taksi gelap merupakan suatu tindakan curang dalam dunia usaha. Contohnya keberadaan Uber Taxi, hanya bermodalkan aplikasi internet, pemilik kendaraan bisa berprofesi sebagai taksi.
Artinya ada pengabaian kedaulatan hukum negara Indonesia. Padahal dalam perundang-undangan sudah jelas penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum.
"Artinya untuk membuka usaha taksi diwajibkan memiliki kantor dan badan hukum, bukan hanya aplikasi saja" ujarnya Selasa (9/6/2015). Untuk itu Gigih melalui Indonesia Club, lembaga kajian sosial dan kebijakan publik akan melaporkan Uber Taksi ke Bareskrim Polri.
Sebab dalam hal ini negara dirugikan. Dengan tidak membuka kantor di Indonesia otomatis pengusaha aplikasi tidak membayar pajak. Padahal perusahaan tersebut bergerak di Jakarta.
Untuk satu aplikasi saja kerugian negara bisa mencapai Rp200 miliar per bulan. Dengan demikian sudah semestinya pemerintah memberikan tindakan kepada pengusaha aplikasi tersebut. "Jangan sudah tidak bisa menyediakan transportasi yang manusiawi, pemerintah juga akan kehilangan pajak dari pengelolaan perusahaan taksi gelap, jika demikan sama saja rugi dua kali," tuturnya.
Akibatnya berbagai provider penyedia jasa transportasi memberikan kemudahan bagi pelanggan. Namun pada praktiknya di lapangan banyak jasa transportasi yang memberikan kenyamanan tapi tidak disertai dengan izin yang seharusnya dipenuhi.
Pengamat kebijakan publik Gigih Guntoro mengatakan, keberadaan taksi gelap yang menggunakan aplikasi internet merupakan bukti pemerintah tidak bisa menyediakan transportasi yang manusiawi. Hal ini ditangkap oleh pengusaha jasa transportasi untuk memberikan apa yang tidak bisa diberikan oleh pemerintah.
Sehingga banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan taksi gelap. Namun yang harus diperhatikan adalah keberadaan taksi gelap merupakan suatu tindakan curang dalam dunia usaha. Contohnya keberadaan Uber Taxi, hanya bermodalkan aplikasi internet, pemilik kendaraan bisa berprofesi sebagai taksi.
Artinya ada pengabaian kedaulatan hukum negara Indonesia. Padahal dalam perundang-undangan sudah jelas penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum.
"Artinya untuk membuka usaha taksi diwajibkan memiliki kantor dan badan hukum, bukan hanya aplikasi saja" ujarnya Selasa (9/6/2015). Untuk itu Gigih melalui Indonesia Club, lembaga kajian sosial dan kebijakan publik akan melaporkan Uber Taksi ke Bareskrim Polri.
Sebab dalam hal ini negara dirugikan. Dengan tidak membuka kantor di Indonesia otomatis pengusaha aplikasi tidak membayar pajak. Padahal perusahaan tersebut bergerak di Jakarta.
Untuk satu aplikasi saja kerugian negara bisa mencapai Rp200 miliar per bulan. Dengan demikian sudah semestinya pemerintah memberikan tindakan kepada pengusaha aplikasi tersebut. "Jangan sudah tidak bisa menyediakan transportasi yang manusiawi, pemerintah juga akan kehilangan pajak dari pengelolaan perusahaan taksi gelap, jika demikan sama saja rugi dua kali," tuturnya.
(whb)