Tabrak Polisi, Pengendara Ducati Terancam Pasal Berlapis
A
A
A
JAKARTA - Pengendara motor gede (moge) Ducati bernomor polisi B 6776 T, Yuli Ander S terancam pasal berlapis. Selain menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pangeran Antasari, Yuli juga menabrak anggota polisi Aipda Novandi.
"Pertama, kami jerat dia (Yuli) dengan Pasal pelanggaran lalu lintas. Dia masuk ke jalan yang dilarang roda dua lewat," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin saat berbincang dengan Sindonews, Senin (8/6/2015).
Kemudian, kata dia, pengendara moge itu juga dikenakan Pasal pemalsuan dokumen kendaraan tersebut. Karena, dia menduga, motor asal buatan Italia itu adalah motor bodong dan berpelat palsu.
"Kami bisa kenakan pasal berlapis, apakah memang dia menabrak dengan sengaja atau tidak itu kan masih kami dalami. Lalu, soal kepemilikan surat-surat motornya juga. Kalau memang terbukti (palsu), kami naikan lagi Pasalnya," pungkasnya.
Baca:
Ini Alasan Pengendara Ducati Nekat Tabrak Polisi
Pengendara Ducati Penabrak Polisi Jadi Tersangka
Motor Ducati Penabrak Polisi Diduga Motor Bodong
"Pertama, kami jerat dia (Yuli) dengan Pasal pelanggaran lalu lintas. Dia masuk ke jalan yang dilarang roda dua lewat," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin saat berbincang dengan Sindonews, Senin (8/6/2015).
Kemudian, kata dia, pengendara moge itu juga dikenakan Pasal pemalsuan dokumen kendaraan tersebut. Karena, dia menduga, motor asal buatan Italia itu adalah motor bodong dan berpelat palsu.
"Kami bisa kenakan pasal berlapis, apakah memang dia menabrak dengan sengaja atau tidak itu kan masih kami dalami. Lalu, soal kepemilikan surat-surat motornya juga. Kalau memang terbukti (palsu), kami naikan lagi Pasalnya," pungkasnya.
Baca:
Ini Alasan Pengendara Ducati Nekat Tabrak Polisi
Pengendara Ducati Penabrak Polisi Jadi Tersangka
Motor Ducati Penabrak Polisi Diduga Motor Bodong
(mhd)