Kasus Penelantaran 5 Anak di Cibubur Jalan di Tempat
A
A
A
JAKARTA - Kasus penelantaran anak oleh pasangan suami istri (Pasutri) UP dan NS berhenti sementara. Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan pasutri itu sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
"Kami masih tunggu hasil psikologinya. Sekarang kasusnya ditangani Ditnarkoba. Sebab mereka kan sudah jadi tersangka di kasus itu (narkoba)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Selasa (2/6/2015).
Pasutri itu ditetapkan tersangka dalam kasus Narkoba setelah polisi menemukan satu paket sabu kecil di rumah mereka di Cibubur, Bekasi. Sebelumnya, Polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengevakuasi kelima anak UP dan NS pada Kamis 14 Mei lalu.
Kelima anaknya diamankan karena diduga ditelantarkan oleh pasutri tersebut. Tapi sampai hari ini, keduanya belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak tersebut.
"Kami masih tunggu hasil psikologinya. Sekarang kasusnya ditangani Ditnarkoba. Sebab mereka kan sudah jadi tersangka di kasus itu (narkoba)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Selasa (2/6/2015).
Pasutri itu ditetapkan tersangka dalam kasus Narkoba setelah polisi menemukan satu paket sabu kecil di rumah mereka di Cibubur, Bekasi. Sebelumnya, Polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengevakuasi kelima anak UP dan NS pada Kamis 14 Mei lalu.
Kelima anaknya diamankan karena diduga ditelantarkan oleh pasutri tersebut. Tapi sampai hari ini, keduanya belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak tersebut.
(whb)