Hendak Kirim Sabu ke Padang, 2 Pemuda Dicokok Polisi

Selasa, 02 Juni 2015 - 15:13 WIB
Hendak Kirim Sabu ke...
Hendak Kirim Sabu ke Padang, 2 Pemuda Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Dua pemuda yang hendak mengirimkan sabu melalui jasa ekspedisi diringkus petugas Polres Depok. Barang bukti sabu seberat 60 gram berhasil disita petugas dari tangan OK (29) dan FA (23).

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, penangkapan terhadap OK dan FA ini berawal dari informasi adanya pengedar narkoba yang akan mengirimkan barang haram tersebut ke luar Depok melalui jasa ekspedisi. Pengintaian pun dilakukan hingga akhirnya petugas menangkap keduanya tanpa perlawanan pada Senin 1 Juni malam.

"Kita sita sabu sebanyak 40 gram senilai Rp60 juta yang sudah dibungkus rapi dan akan dikirim ke luar kota," jelas Vivick, Selasa (2/6/2015). Tak puas menangkap keduanya, petugas menggeledah rumah FA di kawasan Cinere.

Di rumah itu didapat sabu seberat 50 gram dalam lima bungkus plastik bening yang nilainya diperkirakan Rp75 juta. "Kita masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besar sekaligus pemasok barang haram tersebut," ujarnya.

Menurut Vivick, kedua pelaku sudah setahun belakangan ini mengirim sabu ke Padang, Sumatera Barat. Pelaku dijerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7930 seconds (0.1#10.140)