Kerap Diejek, Pedagang Pecel Lele Tebas Leher Preman

Senin, 01 Juni 2015 - 19:15 WIB
Kerap Diejek, Pedagang...
Kerap Diejek, Pedagang Pecel Lele Tebas Leher Preman
A A A
JAKARTA - Diduga karena masalah jual beli handphone Blackberry, seorang pedagang pecel lele, Pendi (35), tega menghabisi nyawa temannya Ari Wibowo (26), preman sekaligus sopir angkot M11. Pendi kesal lantaran Ari meledeknya saat dirinya berniat ingin membeli handphone Blackberry tersebut.

Pendi mengaku, seluruh perbuatannya, termasuk menghabisi nyawa Ari dengan menggunakan clurit miliknya di Pasar Pengampunan, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Kejadiannya pada Minggu 31 Mei 2015 dini hari.

"Saya yang tebas karena kesal, dia (Ari) ledekin saya pas saya tanya-tanya handphone teman saya yang mau jual," jelas Pendi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (1/6/2015).

Meski demikian, Pendi yang kala itu kesel sempat menanyakan balik kepada Ari maksud dan tujuannya meledek dirinya, hingga akhirnya perkelahian antara dirinya dan Ari pun terjadi. Warga yang melihat perkelahian itu langsung memisahkan keduannya.

"Akhirnya saya pulang ke rumah dan balik lagi bawa clurit dan menebas dia (Ari)," pungkasnya.

Meski demikian, Pendi pun mengaku tidak menyesal akan perbuatanya. Menurutnya, dari tingkah lakunya selama ini, Ari yang di ketahui merupakan seorang preman kerap kali mengganggu warga sekitar bahkan dirinya.

"Dia (Ari) suka banget malak-malakin warga, di warung saya dia juga suka makan enggak bayar," jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, Pendi diamankan setelah lima jam melarikan diri usai membunuh Ari di rumah orangtuanya, di Jalan Srengseng RT02/07 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Tak ada perlawanan saat kami mengamankannya, pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Dari hasil pengakuan pelaku dan saksi, mantan Kapolres Bogor Kota ini menduga, pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya karena kesal diledek.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5046 seconds (0.1#10.140)