Pemkot Bogor Siapkan Perwal Soal Angkot Berbadan Hukum

Senin, 01 Juni 2015 - 19:05 WIB
Pemkot Bogor Siapkan...
Pemkot Bogor Siapkan Perwal Soal Angkot Berbadan Hukum
A A A
BOGOR - Guna menertibkan dan menata angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor. Pemkot Bogor terus menggodok payung hukum berupa peraturan Wali Kota (perwal) terkait kewajiban angkot memiliki badan hukum.

"Saat ini, kajian angkot berbadan hukum sudah masuk dalam pembentukan peraturan Wali Kota sebagai bentuk payung hukumnnya," kata Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Achsin Prasetyo, Senin (1/6/2015).

Achsin mengatakan, diprediksi aturan tersebut akan tepat waktu rampung dan dapat diterapkan pada Agustus nanti. Saat ini, kajiannya sudah masuk ke bagian hukum untuk dibuat peraturan wali kota.

"Itu kan turunan dari Perda 3/2013 tentang Angkot Berbadan Hukum, itu juga amanat UU No 22/2009 terus diturunkan ke dalam perda dan sekarang mau di-perwal kan. Dan secara di lapangan sudah berjalan. musah-mudahan Agustus bisa berjalan," katanya di Balai Kota Bogor, Senin (01/06)

Achsin menjelaskan, jika pelaksanaan angkot berbadan hukum ini sudah berjalan. Nantinya akan ada pengurangan jumlah angkot yang beredar di Kota Bogor.

Karena sejak tahun 2015 sendiri, pihaknya tidak melakukan perpanjangan izin operasi bagi para pemilik angkot. Sehingga, kata dia, nantinya angkot yang tidak masuk badan hukum tidak diperbolehkan beroperasi.

"Lalu ada konversi juga 3 angkot menjadi satu bus angkutan massal. Syaratnya angkot harus berbadan hukum, sehingga tidak ada lagi pengusaha angkot yang memiliki kendaraan lebih dari tiga unit," jelasnya.

Selain itu, lanjut Achsin, jika pelaksanaan angkot berbadan hukum ini sudah berjalan. Pelaksanaan reruting angkot pun akan dilakukan. Di mana arah kendaraan jalur angkot akan diubah menjadi searah jarum jam di sekitaran Kebun Raya dan Istana Bogor.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)