Ini Kata Kesbangpol Soal Bentrok FBR di MoI
A
A
A
JAKARTA - Seluruh organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) diminta mematuhi aturan, khususnya di DKI Jakarta. Tak terkecuali ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang sebelumnya menyerbu Mall of Indonesia di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Semua organisasi harus patuh terhadap UU (undang-undang) yang ada, ormas siapapun itu. Jadi kalau melakukan pelanggaran itu akan beresiko hukum siapapun ormas atau LSM," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono di Jakarta, Minggu (31/5/2015).
Ketika ormas sudah terdaftar di Pemprov DKI, kata dia, maka semua ketentuan yang ada harus dipatuhi. Karena, jika ada pelanggaran hukum ormas tersebut harus bertanggung jawab.
"Ketika saya mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) juga tidak boleh melanggar ketentuan. Jadi melakukan pelanggaran hukum itu tanggung jawab dia sendiri," jelasnya.
Saat ditanya penjatuhan sanksi kepada FBR atas aksi penyerangan ke MoI, dia mengatakan, tidak ada sanksi maupun pembatasan kegiatan ormas tersebut.
"Kalau pembatasan enggak, yang penting dia tidak melakukan pelanggaran. Kan fungsi LSM membantu pemerintah, menjaga kota Jakarta ketentraman. Tugas LSM adalah sama-sama membangun Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan anggota FBR menyambangi MoI dan melakukan penyerangan ke mal tersebut, tepatnya di Kawasan Ruko Apartemen City Home Blok M, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 29 Mei 2015.
Baca:
Bentrok FBR dengan Satpam MoI, 12 Orang Jadi tersangka
Diserbu FBR, Batu Beterbangan di MoI
Antisipasi Bentrok Susulan, FBR & Pengelola MoI Sepakati Ini
"Semua organisasi harus patuh terhadap UU (undang-undang) yang ada, ormas siapapun itu. Jadi kalau melakukan pelanggaran itu akan beresiko hukum siapapun ormas atau LSM," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono di Jakarta, Minggu (31/5/2015).
Ketika ormas sudah terdaftar di Pemprov DKI, kata dia, maka semua ketentuan yang ada harus dipatuhi. Karena, jika ada pelanggaran hukum ormas tersebut harus bertanggung jawab.
"Ketika saya mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) juga tidak boleh melanggar ketentuan. Jadi melakukan pelanggaran hukum itu tanggung jawab dia sendiri," jelasnya.
Saat ditanya penjatuhan sanksi kepada FBR atas aksi penyerangan ke MoI, dia mengatakan, tidak ada sanksi maupun pembatasan kegiatan ormas tersebut.
"Kalau pembatasan enggak, yang penting dia tidak melakukan pelanggaran. Kan fungsi LSM membantu pemerintah, menjaga kota Jakarta ketentraman. Tugas LSM adalah sama-sama membangun Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan anggota FBR menyambangi MoI dan melakukan penyerangan ke mal tersebut, tepatnya di Kawasan Ruko Apartemen City Home Blok M, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 29 Mei 2015.
Baca:
Bentrok FBR dengan Satpam MoI, 12 Orang Jadi tersangka
Diserbu FBR, Batu Beterbangan di MoI
Antisipasi Bentrok Susulan, FBR & Pengelola MoI Sepakati Ini
(mhd)