Buat Buku Nikah Palsu, Kakek 12 Cucu Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 29 Mei 2015 - 23:24 WIB
Buat Buku Nikah Palsu,...
Buat Buku Nikah Palsu, Kakek 12 Cucu Dilaporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Terdesak kebutuhan sehari-hari, N (67) terpaksa memalsukan buku nikah, akta cerai, dan putusan cerai. Kakek dengan 12 cucu nekat membuat surat-surat tersebut dengan cara menulis data-data dalam ketiga dokumen itu seakan-akan benar ada pernikahan maupun perceraian.

"Dalam setiap pemesanan, pelaku mematok harga untuk satu lembar akta cerai dan putusan cerai sebesar Rp250 ribu sampai Rp350 ribu. Sedangkan untuk buku nikah seharga Rp200 ribu," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq di Polres Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).

Perbuatan N terbongkat, kata Umar, lantaran adanya aduan warga yang melihat buku nikah, akta cerai dan putusan cerai palsu di rumah tersangka di Jalan Komaruddin, Kampug Sawah, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada pertengahan bulan Mei 2015.

Dia melanjutkan, pelaku mendapatkan buku nikah dari seseorang berinisial R yang sat ini masih menjadi incaran petugas. N membeli sebesar Rp75 ribu per buku.

Sedangkan blangko cerai dan salinan putusan cerai didapat dari seseorang yang berinisial G seharga Rp125 ribu per rim. "Menurut pengakuan N, ia telah melakukan usaha tersebut sejak bulan Maret 2013," tambahnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit handphone, 65 buah stempel palsu, lima buah bak stempel, dua tinta bak stempel, tiga pulpen, satu steples, 26 buah buku nikah palsu untuk suami, 24 buku nikah palsu untuk istri, dan tukuh lembar akte cerai.

Kemudian, delapan akte cerai palsu, satu lembar blangko kosong akte cerai palsu, 10 blangko kosong surat pernyataan belum menikah, enam lembar surat pernyataan wali, 50 lembar blangko kosong surat pertanggung jawab nikah, 45 blangko kosong surat keterangan memeluk Islam, 40 rangkap naskah penasihatan calon pengantin dan 15 rangkap daftar pemeriksaan nikah yang diduga palsu.

Pelaku diancam dengan Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam hingga tujuh tahun.

Baca:

Nikah Pakai WO, Calon Pengantin Harus Teliti & Waspada


Ditipu WO, 58 Calon Pengantin Gagal Nikah

Penipuan Berkedok WO Dinilai Unik dan Cerdas
Ditipu WO, 58 Calon Pengantin Gagal Nikah

source: http://metro.sindonews.com/read/1003909/170/ditipu-wo-58-calon-pengantin-gagal-nikah
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1774 seconds (0.1#10.140)