Puluhan Kilo Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Dibakar
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu 37,7 kg, ekstasi 578.648 butir serta bahan prekursor 3,2 kg dan cairan prekursor 38 liter. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan incenerator.
Direktur Wastati (Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti), Kombes Pol Atrial menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan tujuh kasus yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Salah satu kasus sabu yang berhasil diungkap berasal dari dua orang tersangka wanita berinisial SG dan AS yang ditangkap di daerah Hayam Wuruk Jakarta Pusat.
"Keduanya kedapatan membawa sabu di dalam kardus DVD dan hendak membawanya menggunakan bajaj," kata Atrial di halaman parkir BNN Jalan MT Haryono Jakarta Kamis (28/5/2015).
Adapun barang bukti ekstasi salah satunya diungkap dari kasus yang dengan tersangka berinisial ER, AM, TU dan Z. Keempatnya kedapatan membawa ekstasi sebanyak 480 ribu butir di daerah Kampung Terang Bulan Mangga-mangga Sumatera Utara.
"Tersangka menyimpan ekstasi kedalam 96 kotak yang dibungkus alumunium foil," jelas Atrial.
Adapun pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen BNN sesuai UU narkotika no 35/2009 dimana barang bukti yang berhasil diamankan harus dimusnahkan berdasarkan ketetapan kejaksaan.
Direktur Wastati (Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti), Kombes Pol Atrial menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan tujuh kasus yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Salah satu kasus sabu yang berhasil diungkap berasal dari dua orang tersangka wanita berinisial SG dan AS yang ditangkap di daerah Hayam Wuruk Jakarta Pusat.
"Keduanya kedapatan membawa sabu di dalam kardus DVD dan hendak membawanya menggunakan bajaj," kata Atrial di halaman parkir BNN Jalan MT Haryono Jakarta Kamis (28/5/2015).
Adapun barang bukti ekstasi salah satunya diungkap dari kasus yang dengan tersangka berinisial ER, AM, TU dan Z. Keempatnya kedapatan membawa ekstasi sebanyak 480 ribu butir di daerah Kampung Terang Bulan Mangga-mangga Sumatera Utara.
"Tersangka menyimpan ekstasi kedalam 96 kotak yang dibungkus alumunium foil," jelas Atrial.
Adapun pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen BNN sesuai UU narkotika no 35/2009 dimana barang bukti yang berhasil diamankan harus dimusnahkan berdasarkan ketetapan kejaksaan.
(ysw)