Polisi Ringkus Otak Sindikat Penipu Online Asal China
A
A
A
JAKARTA - Tiga otak penipuan online yang melibatkan puluhan WNA China dan Taiwan dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Ketiga dalang yakni, C, Hendri (40) dan Regen (32) merupakan warga Indonesia.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menerangkan, Hendri dan Regen diringkus di area parkir Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, usai petugas menangkap 21 WNA China dan Taiwan di Kemang, Jakarta Selatan. "Penangkapan Hendri dan Regen ini hasil pengembangan pengungkapan kasus penangkapan puluhan WNA China dan Taiwan di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk dan Cilandak beberapa waktu lalu," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/5/2015).
Krishna menuturkan, C, Hendri dan Regen merupakan otak penipuan dari sindikat penipuan WNA China dan Taiwan ini. "Korban dari sindikat ini berada di China dan Taiwan. Kita juga sudah menangkap pelaku lain berinisial C yang merupakan ketua koordinator sindikat penipuan ini," ujarnya.
C, lanjut Krishna, berperan menyediakan fasilitas sarana transaksi online. C ini merupakan warga Jakarta yang berpura-pura tidak bisa bahasa Indonesia. "C belum kita ekspose karena masih dimintai keterangnya untuk pengembangan," terangnya.
Kini, para pelaku terancam pasal berlapis. Mereka akan dikenakan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menerangkan, Hendri dan Regen diringkus di area parkir Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, usai petugas menangkap 21 WNA China dan Taiwan di Kemang, Jakarta Selatan. "Penangkapan Hendri dan Regen ini hasil pengembangan pengungkapan kasus penangkapan puluhan WNA China dan Taiwan di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk dan Cilandak beberapa waktu lalu," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/5/2015).
Krishna menuturkan, C, Hendri dan Regen merupakan otak penipuan dari sindikat penipuan WNA China dan Taiwan ini. "Korban dari sindikat ini berada di China dan Taiwan. Kita juga sudah menangkap pelaku lain berinisial C yang merupakan ketua koordinator sindikat penipuan ini," ujarnya.
C, lanjut Krishna, berperan menyediakan fasilitas sarana transaksi online. C ini merupakan warga Jakarta yang berpura-pura tidak bisa bahasa Indonesia. "C belum kita ekspose karena masih dimintai keterangnya untuk pengembangan," terangnya.
Kini, para pelaku terancam pasal berlapis. Mereka akan dikenakan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No.6/2011 tentang Keimigrasian.
(whb)