Eksepsi Pengemudi Maut Pondok Indah Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Christopher Danie Sjarif terdakwa kasus kecelakaan maut Pondok Indah ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan.
Dalam sidang pembacaan putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna tadi siang diputuskan sidang pemeriksaan pokok perkara untuk memeriksa pengemudi Outalnder yang menewaskan empat orang itu dilanjutkan. "Keberatan ditolak, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan‎, Senin (25/5/2015).
Made berpendapat, unsur-unsur yang menjadi pertimbangan terdakwa untuk mengajukan eksepsi tidak kuat. Sehingga, untuk membuktikan keberatan Christopher hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.
Made melanjutkan, JPU telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka secara formil maupun materiil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas dan menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya.
"Mengenai eksepsi tidak diuraikan secara jelas, menurut majelis hal itu telah menyangkut pokok perkara dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum," paparnya. Made menyarankan agar JPU menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dia pun memutuskan sidang dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Mei 2015. "Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," tukasnya.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Christopher Daniel Sjarif yang menabrak sejumlah warga di Pondok Indah dan menewaskan empat orang.(Baca: Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Pondok Indah).
Dia didakwa melanggar Undang-Undang Lalu lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 310 dan 311 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna tadi siang diputuskan sidang pemeriksaan pokok perkara untuk memeriksa pengemudi Outalnder yang menewaskan empat orang itu dilanjutkan. "Keberatan ditolak, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan‎, Senin (25/5/2015).
Made berpendapat, unsur-unsur yang menjadi pertimbangan terdakwa untuk mengajukan eksepsi tidak kuat. Sehingga, untuk membuktikan keberatan Christopher hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.
Made melanjutkan, JPU telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka secara formil maupun materiil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas dan menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya.
"Mengenai eksepsi tidak diuraikan secara jelas, menurut majelis hal itu telah menyangkut pokok perkara dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum," paparnya. Made menyarankan agar JPU menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dia pun memutuskan sidang dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Mei 2015. "Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," tukasnya.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Christopher Daniel Sjarif yang menabrak sejumlah warga di Pondok Indah dan menewaskan empat orang.(Baca: Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Pondok Indah).
Dia didakwa melanggar Undang-Undang Lalu lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 310 dan 311 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)