DPRD Depok Akui Kebocoran Pajak Sudah Lama
A
A
A
DEPOK - DPRD Kota Depok mengakui adanya indikasi kebocoran parkir sudah sejak lama. Legislatif juga memperkirakan duit pemerintah banyak yang hilang dari ketidaktransparan pengelola parkir dalam membayar tanggung jawabnya sebagai wajib pajak (WP).
"Bila pemerintah baik dalam pengawasan, pajak parkir di Depok bisa mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Muhamad HB di Depok, Minggu 24 Mei 2015
mengakui, indikasi kebocoran parkir sudah tercium sejak lama. Bahkan, ia memperkirakan duit pemerintah banyak yang hilang dari ketidak transparan pengelola parkir dalam membayar tanggung jawabnya sebagai WP. "Bila pemerintah baik dalam pengawasan, pajak parkir di Depok bisa mencapai Rp10-12 miliar," kata dia.
Menurutnya, uji petik ini harus terus dilakukan ke setiap WP pengelolaan parkir. Sebab, ia menduga kebocoran lebih dari 50%. Selain itu, pemerintah harus mencontoh DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar. "Harus pasang alat untuk parkir-parkir liar di ruko yang banyak di Depok. Pengelolaan bisa dilakukan bersama," tutupnya.
Sebelumnya, sebesar 29% pajak parkir Kota Depok bocor. Hasil itu diketahui setelah dilakukan uji petik oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok yang dilakukan di dua lokasi.
"Bila pemerintah baik dalam pengawasan, pajak parkir di Depok bisa mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Muhamad HB di Depok, Minggu 24 Mei 2015
mengakui, indikasi kebocoran parkir sudah tercium sejak lama. Bahkan, ia memperkirakan duit pemerintah banyak yang hilang dari ketidak transparan pengelola parkir dalam membayar tanggung jawabnya sebagai WP. "Bila pemerintah baik dalam pengawasan, pajak parkir di Depok bisa mencapai Rp10-12 miliar," kata dia.
Menurutnya, uji petik ini harus terus dilakukan ke setiap WP pengelolaan parkir. Sebab, ia menduga kebocoran lebih dari 50%. Selain itu, pemerintah harus mencontoh DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar. "Harus pasang alat untuk parkir-parkir liar di ruko yang banyak di Depok. Pengelolaan bisa dilakukan bersama," tutupnya.
Sebelumnya, sebesar 29% pajak parkir Kota Depok bocor. Hasil itu diketahui setelah dilakukan uji petik oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok yang dilakukan di dua lokasi.
(mhd)